Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung

Tuesday, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bareskrim Polri hari ini telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Joko Sugiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra. Berkas tersebut hari ini juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST rampung, jadi ada 3 berkas perkara. Pertama berkas perkara untuk kasus tersangka JST. Kemudian ada berkas perkara ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan satu lagi bekas perkara saudara PU (Prasetijo Utomo),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Jumat (4/9/2020).

Awi menyampaikan, berkas perkara dari masing-masing tersangka berjumlah ribuan lembar. Hari ini berkas langsung dikirim tim Bareskrim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk rekan-rekan ketahui bahwa berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, tersangka JST setebal 1.879 lembar, kemudian tersangka saudara PU tebalnya sekitar 2.080 lembar dan hari ini langsung penyidik dikirimkan JPU tahap 1,” ujarnya.

Awi menambahkan, Bareskrim Polri juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Mereka diperpanjang penahanannya selama 20 hari.

“Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kepada wartawan di lokasi yang sama.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

See also  UMKM Transmigrasi Naik Kelas, Wamen Viva Yoga Gandeng Ajik Krisna Bali

Berita Terkait

Progres Capai 57,5 Persen, Hutama Karya Jaga Mutu Pembangunan RSUD Muaradua
BP Batam dan Bakom RI Bagikan Kunci Pembangunan Kawasan dan Komunikasi Publik
Hutama Karya Perkuat Kontribusi Keilmuan dan Hadirkan Inovasi pada Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16
HUT ke-22 DPD Tak Mau Sekadar Seremonial, Sultan Najamudin Dorong Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 20:54 WIB

Progres Capai 57,5 Persen, Hutama Karya Jaga Mutu Pembangunan RSUD Muaradua

Friday, 9 October 2026 - 12:38 WIB

Hutama Karya Perkuat Kontribusi Keilmuan dan Hadirkan Inovasi pada Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16

Thursday, 8 October 2026 - 13:20 WIB

HUT ke-22 DPD Tak Mau Sekadar Seremonial, Sultan Najamudin Dorong Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Berita Terbaru