DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa Tersangka ketiga yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Permufakatan Jahat Memberikan Pemberian atau janji (Gratifikasi) Kepada Pegawai Negeri Atas Aparatur Sipil Negara ;
Tersangka dimaksud adalah DJOKO SOEGIARTO TJANDRA sebagai pihak yang diduga memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang juga merupakan Tersangka pertama dan sekarang sudah berstatus menjadi Terdakwa karena kemarin perkaranya sudah mulai dilakukan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ;
Selain diperiksa sebagai Tersangka DJOKO SOEGIARTO TJANDRA juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang sama atas nama Tersangka AIJ ;
Pemeriksaan DJOKO SOEGIARTO TJANDRA sebagai Tersangka dan sebagai saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perbuata Djoko Soegiarto Tjandra yang diduga telah memberikan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari guna mengurus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung agar status Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dalam Perkara Cessie Bank Bali tidak dieksekusi oleh Jaksa, termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang sebanyak $ 500.000,- USD tersebut