Djoko Soegiarto Tjandra Diperiksa Sebagai Tersangka Sekaligus Sebagai Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Permufakatan Jahat Memberikan Pemberian Atau Janji (GRATIFIKASI) Kepada Pegawai Negeri Atas Aparatur Sipil Negara

Friday, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa Tersangka ketiga yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Permufakatan Jahat Memberikan Pemberian atau janji (Gratifikasi) Kepada Pegawai Negeri Atas Aparatur Sipil Negara ;

Tersangka dimaksud adalah DJOKO SOEGIARTO TJANDRA sebagai pihak yang diduga memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang juga merupakan Tersangka pertama dan sekarang sudah berstatus menjadi Terdakwa karena kemarin perkaranya sudah mulai dilakukan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  ;

Selain diperiksa sebagai Tersangka DJOKO SOEGIARTO TJANDRA juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang sama atas nama Tersangka AIJ ;

Pemeriksaan DJOKO SOEGIARTO TJANDRA sebagai  Tersangka dan sebagai saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perbuata Djoko Soegiarto Tjandra yang diduga telah memberikan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari guna mengurus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung agar status Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dalam Perkara Cessie Bank Bali tidak dieksekusi oleh Jaksa, termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang sebanyak $ 500.000,- USD tersebut 

See also  Bareskrim Sita Aset Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar!

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB