DAELPOS.com – Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M) menegaskan, aksi unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan undang – undang. Namun, ia mengingatkan, demonstrasi harus dilaksanakan dengan tertib.
“Aksi unjuk rasa itu dibolehkan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selama aksi itu berjalan damai dan tertib tentunya kami dari TNI – Polri dan Pemda. Kami akan akan mengawal dan mengamankan,” tegasnya.
Ia menegaskan, ketika unjuk rasa tersebut berubah menjadi anarkisme maka pihaknya akan menindak tegas dan tentunya akan melakukan penegakan hukum. Walau demikian, sesuai arahan Kapolri yaitu selalu mengedepankan upaya persuasif, humanis tetapi tegas.
Untuk aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law, dari kelompok buruh dan mahasiswa yang memang ada pengajuan surat pemberitahuan.
“Itu dari awal beberapa waktu yang lalu yang sudah terjadi dapat dilaksanakan dengan damai. Kemudian dengan tertib memang ada sedikit insiden – insiden dan sudah biasa,” ungkapnya.