Terpidana Sunarko Mantan Direktur PT. Bima Prima Taruna Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Wednesday, 21 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. serta dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tual di kamar Hotel Asnof Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai  Kota Pekanbaru Provinsi Riau ;

Terpidana atas nama SUNARKO sebelumnya adalah Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 diputus terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dan oleh karena itu dijatuhi hukuman yang pada pokoknya :—————————————————————-

  • pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
  • denda sebesar Rp200 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;

Namun ketika Terpidana SUNARKO yang beralamat di Jalan Walet Indah 5 Nomor 41 Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI. tersebut diatas tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum walaupun sudah dipanggil secara patut oleh Jaksa dan oleh karena itu kemudian terpidana dinyatakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku 

See also  KPK Sampaikan 5 Program Prioritas Nasional Tahun 2023

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB