3 Tahun Jadi Buronan, Kejati Sulbar Amankan DPO di Polman

Saturday, 12 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penangkapan Buronan perempuan melalui program Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.Hal tersebut di lakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung. Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar kembali berhasil mengamankan DPO ke 11, Kamis(10/12)

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 wita terhadap terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas Nama Jumiati Binti Tandi, dirinya diamankan di daerah kelurahan Sidodadi, kecamatan Wonomulyo, kabupaten Polewali Mandar. Setelah menghilang selama 3 tahun wanita ini menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita(TKW).

”Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman,” kata Amiruddin Kasi Penkum Kejati Sulbar.

“Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,” lanjutnya.

Diketahui bahwa perjalanan terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau Tim Intel sampai tiba di kecamatan Wonomulyo.

“Dan setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor JPU Kejari Polman bergerak melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Terpidana saat dilakukan penangkapan sedang berbaring diatas tempat tidur. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke Kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:

See also  Polisi Periksa Rachel Vennya Pekan Depan

1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan

2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB

Berita Terbaru

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Tuesday, 18 Aug 2026 - 10:32 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Nasional

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Disiapkan

Tuesday, 18 Aug 2026 - 09:55 WIB