3 Tahun Jadi Buronan, Kejati Sulbar Amankan DPO di Polman

Saturday, 12 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penangkapan Buronan perempuan melalui program Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.Hal tersebut di lakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung. Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar kembali berhasil mengamankan DPO ke 11, Kamis(10/12)

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 wita terhadap terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas Nama Jumiati Binti Tandi, dirinya diamankan di daerah kelurahan Sidodadi, kecamatan Wonomulyo, kabupaten Polewali Mandar. Setelah menghilang selama 3 tahun wanita ini menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita(TKW).

”Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman,” kata Amiruddin Kasi Penkum Kejati Sulbar.

“Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,” lanjutnya.

Diketahui bahwa perjalanan terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau Tim Intel sampai tiba di kecamatan Wonomulyo.

“Dan setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor JPU Kejari Polman bergerak melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Terpidana saat dilakukan penangkapan sedang berbaring diatas tempat tidur. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke Kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:

See also  Jaksa Agung Apresiasi Munaslub Persatuan Jaksa Indonesia

1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan

2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB