DAELPOS.com – Di penghujung akhir Tahun 2020, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi diri, berbenah, demi pelayanan yang lebih prima.
Dalam agenda penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, Dukcapil Kemendagri turut melakukan evaluasi atas kinerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Acara yang dilaksanakan pada Rabu, (30/12/20) di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat itu juga turut serta dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tahun ini belum melaksanakan tugas di bidang administrasi kependudukan.
“Karena kami ingin berbenah di tahun 2021, bisa melakukan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik lagi,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Menurutnya, persoalan administrasi kependudukan merupakan urusan yang harus ditanggung secara bersama karena menyangkut kebutuhan masyarakat.
“Urusan umum di bidang administrasi kependudukan, sekaligus merupakan urusan bersama dan menjadi urusan wajib di daerah, pelayanan publik ini harus segera bisa kita aplikasikan, walaupun kita sudah berbenah,” tukasnya.
Oleh karena itu, sebagai pelayan masyarakat, layanan Dukcapil di berbagai daerah dinilainya tak layak memberikan pelayanan bertele-tele, lamban, dengan prosedur yang panjang.
“Beberapa keluhan masih muncul seperti lambannya pelayanan, pelayanan yang memperlambat persyaratan tertentu, prosedur yang panjang, dan masih ada pungli dan calo di beberapa daerah,” imbuhnya.
Atas sejumlah persoalan dan evaluasi tersebut, Zudan mengakui pelayanan Dukcapil harus dievaluasi, sehingga Dinas Dukcapil di seluruh penjuru negeri dapat melakukan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan secara optimal.