Kejari Subang Tahan Sekda Subang Terkait Kasus Korupsi

Monday, 18 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Subang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Aminudin, M.Si terkait Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor )penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA 2017 pada Sekretariat Daerah Kab. Subang.

Penahanan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang melakukan pemeriksaan secara ketat.

Kepala Kejari Subang Taliwondo saat menggelar konferensi pers,Sabtu ( 16/1/2021) di Kantor Kejari Subang bersama jajarannya menyampaikan telah melakukan pemeriksaan  terhadap Drs. H. Aminudin, M.Si yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor)  berupa penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD TA  2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.

‘Selesai pemeriksaan, pada pukul 17.20 Wib Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang langsung melakukan penahanan terhadap Drs. H. Aminudin,” kata Kajari Subang Taliwondo melalui Kasi Intel Imam,  Sabtu ( 16/1/2021)

Taliwondo menyebutkan perintah penahanan terhadap Sekda Kabupaten Subang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 tanggal 15 Januari 2021.

” Tersangka di tahan terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Februari 2021 di Lapas Klas II A Subang,” ujarnya.

“Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”papar Kajari Subang.

Taliwondo menuturkan penahanan terhadap tersangka Drs. H. Aminudin.M.Si dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

See also  Terseret Kasus Jiwasraya, Sinarmas Balikin Duit Rp77 M ke Negara

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB

Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 Oct 2026 - 09:59 WIB