PPKM Diperpanjang hingga Dua Pekan Mendatang

Friday, 22 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah akan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden beserta jajaran terkait.

“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” ujarnya.

PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.

Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.

Sementara dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.

Sejumlah parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali menerapkan PPKM hingga dua minggu ke depan.

“Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan,” ucap Airlangga.

Untuk diketahui, PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

See also  Kementerian PUPR Permudah Akses Wisatawan Danau Toba, 24 Penanganan Jalan dan Jembatan Tahun 2020-2022 Tuntas

Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kemudian terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” tuturnya.

Berita Terkait

Menteri Dody: Pembangunan Infrastruktur Harus Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
Pertamina NRE Capai Target Kinerja Triwulan III
Kementerian PU Hadirkan Infrastruktur Sanitasi Modern Jakarta Sewerage Development Project, Konstruksi Zona 1 Capai 42%
Santri Film Festival Kemenag-Kemenbud, Daftar 10 November
Sumpah Pemuda, 17 Tim Beradu Inovasi Energi di Final Pitch Pertamuda Seed and Scale 2025
Kuliah Umum Di Unhan, Mentrans: Transmigrasi Strategi Bangun Ketahanan Nasional
Menteri Dody Ajak Generasi Muda Bangun Budaya Pilah Sampah Sejak Dini
BULOG Perkuat Ketahanan Pangan: Siap Dukung Penuh Arah Kebijakan Presiden

Berita Terkait

Saturday, 1 November 2025 - 04:59 WIB

Menteri Dody: Pembangunan Infrastruktur Harus Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Friday, 31 October 2025 - 08:13 WIB

Pertamina NRE Capai Target Kinerja Triwulan III

Friday, 31 October 2025 - 07:56 WIB

Kementerian PU Hadirkan Infrastruktur Sanitasi Modern Jakarta Sewerage Development Project, Konstruksi Zona 1 Capai 42%

Thursday, 30 October 2025 - 12:26 WIB

Santri Film Festival Kemenag-Kemenbud, Daftar 10 November

Wednesday, 29 October 2025 - 14:12 WIB

Sumpah Pemuda, 17 Tim Beradu Inovasi Energi di Final Pitch Pertamuda Seed and Scale 2025

Berita Terbaru

Bertepatan dengan Hari Listrik Nasional (HLN) pada Senin (27/10), PLN EPI resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, Construction and Installation (EPCI) Proyek Pipa Gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping bersama PT Timas Suplindo.

Kiri ke Kanan: Ridwan Dhani Wirianata (Komisaris Independen PLN EPI), Nikson Silalahi (Komisaris Utama PLN EPI), Rakhmad Dewanto (Direktur Utama PLN EPI),  Sulianto Entong (Direktur Utama PT Timas Suplindo), Anggawira (Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas), Hugo Tangara (Director of Bussiness Development PT Timas Suplindo)

Ekonomi - Bisnis

PLN EPI dan Timas Suplindo Teken Kontrak Pipa Gas WNTS–Pemping

Friday, 31 Oct 2025 - 18:11 WIB