KLHK Tangkap Pemburu Macan Dahan di Jambi

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi mengamankan S alias LG, di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, (7/2).

Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu Macan Dahan, di Jambi dengan tersangka S bin A. S alias LG adalah pemburu sekaligus pemilik Macan Dahan yang akan dijual di Jambi. Tim berhasil mengamankan S alias LG di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. S alias LG diamankan untuk diperiksa di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.

“Saya mengapresiasi Tim dan PPNS yang telah berupaya dengan cepat membongkar jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Jambi. Saya menginstruksikan tim tetap mengawasi dan menggali informasi lain terkait jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja masing-masing,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, (8/2).

Menurut keterangan awal, S alias LG berburu di perkebunan karet di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pancoran dan sudah berlangsung kurang lebih setahun. Pelaku telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“Kami sangat serius mengungkap jaringan kejahatan ini, penjual dan pemburu telah berhasil ditangkap. Kami akan terus menggali untuk mengungkap pemodal maupun keterkaitan dengan jaringan lainya,” tegas Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, (8/2).

See also  Pesangon Dinilai Tak Manusiawi, 23 Dosen & Karyawan UMB Dipecat Berjuang ke Disnakertrans

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB