Kunci Optimalisasi Otsus untuk Kesejahteraan Rakyat di Papua dan Papua Barat

Monday, 15 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan kewenangan khusus yang diberikan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Kewenangan ini diberikan pemerintah pusat dan dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Dalam tataran implementasi, komitmen nasional disebut sebagai kata kunci dalam optimalisasi otonomi khusus untuk akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Papua dan Papua Barat. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Hudori saat mewakili Mendagri dalam membuka Seminar Nasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara virtual, Senin (15/3/2021).

“Dapat disampaikan bahwa kata kunci dalam optimalisasi otonomi khusus untuk akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua dan Papua Barat terletak kepada komitmen nasional yang kuat dan konsisten,” kata Hudori.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, sebagai bentuk akselerasi, selain melakukan regulasi dan deregulasi untuk menciptakan keberlangsungan pemerintah dan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, semuanya dapat dimulai dari upaya optimalisasi pemanfaatan dana otonomi khusus yang proporsional disertai dengan penataan kewenangan diperkuat oleh pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara efektif dalam kerangka hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka keutuhan NKRI.

“Pada tataran implementatif, perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam koridor NKRI,” ujarnya.

Dengan komitmen bersama secara nasional, desentralisasi dalam bingkai otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan hubungan pusat daerah dan antar daerah yang lebih adil dan demokratis. Khusus untuk Papua, pemberian otonomi khusus juga diharapkan dapat meningkatkan akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua dan Papua Barat.

See also  Kota Bandung Turun ke PPKM Level 2

“Banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dalam kerangka optimalisasi otonomi khusus dalam akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, di antaranya mengidentifikasi permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan otonomi khusus Papua dan Papua Barat dalam pemanfaatan dana otsus, menata kembali sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat pada konteks hubungan kewenangan pusat dan daerah dalam NKRI,” beber Hudori.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun

Sunday, 11 Oct 2026 - 18:26 WIB

 Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Syahganda Nainggolan / foto ist

Berita Terbaru

Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat

Sunday, 11 Oct 2026 - 18:18 WIB