DAELPOS.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga (K/L) di Medan, Sumatera Utara pada Kamis kemarin (18/3). Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020. Sosialisasi ini dilakukan dengan metode gabungan antara daring dan tatap muka kepada para Kepala dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sumatera serta perwakilan asosiasi dan perusahaan.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Riyatno menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres 42/2020 pasal 17, Kepala BKPM mendapat mandat memimpin tim penilai yang beranggotakan unsur BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait, serta dapat melibatkan unsur profesional. Penilaian dilakukan terhadap K/L atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, serta terhadap pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan kinerja pelaksanaan berusaha.
“Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah. Penilaiannya bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat. Jadi K/L yang memberikan dan pembina perizinan berusaha, ada sekitar 18 K/L akan diberi penilaian, termasuk BKPM,” jelas Riyatno.
Penilaian kinerja ini bukan hal yang baru bagi BKPM. Terakhir penilaian kinerja dilakukan adalah pada tahun 2018. Namun berdasarkan Perpres 42/2020, penilaian ini akan dilaksanakan tahun 2021 dan selanjutnya dilakukan secara rutin setiap tahun.
“Harapan kami, baik pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar aktif dalam kegiatan penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda. Mulai dari Pemda Provinsi hingga Pemda Kabupaten/Kota agar aktif saling membina dan berkoordinasi satu sama lain,” tambah Riyatno.
Mekanisme penilaian dilakukan melalui pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), di mana pemerintah pusat akan dikoordinasikan oleh BKPM dan di Provinsi dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi, sedangkan di Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota. Proses penilaian akan dimulai pada pertengahan April 2021 dan berakhir pada bulan Juni 2021. Kemudian pada Agustus 2021, Kepala BKPM akan memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2022.
Penilaian kinerja memiliki 3 kategori yaitu ‘Sangat Baik’ dengan nilai antara 80 sampai 100, ‘Baik’ dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah 59,99. Jika Pemda dan K/L mendapatkan nilai ‘Sangat Baik’ maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam/trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemda. Sedangkan pada nilai ‘Kurang Baik’ untuk Pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika Pemda dan K/L berada di kategori ‘Baik’ maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.
Mewakili Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara Effendy Pohan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan oleh BKPM kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk menjadi tuan rumah pertama dari serangkaian kegiatan sosialisasi yang akan dilakukan BKPM.
“Terima kasih kepada Kepala BKPM karena Medan telah dipilih menjadi tuan rumah. Semoga kegiatan ini nantinya dapat memberikan pelajaran dan menambah wawasan dan kemudian diimplementasikan ke daerah masing-masing. Selain itu, kegiatan ini dapat sebagai pemicu menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat,” ucap Effendy.
Rencananya kegiatan sosialisasi ini akan digelar di 5 (lima) kota yang dimulai di Medan, dan akan berlanjut ke Solo, Makassar, Bali, dan Jayapura. Penilaian kinerja ini merupakan upaya mendorong target pemerintah dalam memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP Pemda, yang akan bermuara pada peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha. (*)