Anggota Komisi II DPR Apresiasi Penundaan Aturan Sertifikat Elektronik

Wednesday, 24 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus  / Net

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus / Net

 DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang dapat menerima dan menyetujui desakan Komisi II DPR agar sertifikat elektronik ditunda pemberlakuannya.

“Selain itu juga diharapkan Kementerian ATR/BPN untuk dapat menyempurnakan norma hukum dalam beleid ini untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap peraturan menteri mengenai sertifikat elektronik ini di kemudian hari,” kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Menurut dia, masyarakat resah dengan terbitnya beleid tersebut karena ada kekhawatiran dilakukannya penarikan sertifikat fisik dan diganti dengan sertifikat elektronik.

Dia menilai, sertifikat konvensional saja masih banyak masalah seperti tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan sertifikat, sengketa tanah.

Dia mengatakan, rumusan norma yang menjadi penyebab kekhawatiran masyarakat terlihat dalam Pasal 16 ayat (3) Permen ATR/BPN 1/2021.

Pasal 16 ayat (3) menyebutkan, “Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan”. Dan Pasal 16 ayat (4) menyebutkan “Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data”.

“Seperti diketahui, warkah merupakan dokumen yang menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis pertanahan yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah,” ujarnya.

Guspardi mengingatkan pada Menteri ATR/BPN agar penerapan sertifikat elektronik tidak boleh dimaksudkan menggantikan fisik sertifikat.

Menurut dia, seharusnya penerapan sertifikat elektronik dijadikan sebagai bagian untuk mencadangkan dan memperkuat sertifikat fisik yang berlaku selama ini.

“Tanpa sertifikat elektronik saja masyarakat sudah resah, namun Menteri ATR/BPN malah menerbitkan Permen. Jadi lebih baik ditunda saja dan dilakukan evaluasi dan perevisian terhadap berbagai hal mengenai sertifikat elektronik,” katanya.

See also  Kadin Indonesia Dorong Digitalisasi UMKM Yogyakarta Agar Berdaya Saing Global

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan kebijakan sertifikasi tanah elektronik masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.

“Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari uji coba. Peraturan diperlukan untuk diuji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya,” kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/3).

Sofyan mengatakan dalam sasaran awal dalam uji coba tersebut adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.

Dalam tahap uji coba, Kementerian ATR/BPN juga terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional.

Berita Terkait

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan
Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu
UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional
Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 00:30 WIB

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan

Friday, 27 March 2026 - 13:05 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu

Friday, 27 March 2026 - 09:41 WIB

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Thursday, 26 March 2026 - 17:01 WIB

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 March 2026 - 13:33 WIB

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Megapolitan

Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

Saturday, 28 Mar 2026 - 11:25 WIB