KLHK Amankan Kayu Gaharu 1.950 Kg Tanpa Dokumen Resmi

Thursday, 25 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lantamal IX Ambon mengamankan 1.950 kg kayu gaharu yang diselundupkan di KM Clarity 08 pada Senin (15/3) di Ambon.

Penyitaan berawal dari kegiatan pengamanan kapal KM Clarity 08. Pengamanan dilakukan karena adanya indikasi pemuatan kayu ilegal yang dipindahkan langsung dari kapal tongkang ke KM Clarity 08 . Selain itu, terdapat ketidaksesuaian Jalur pelayaran KM Clarity 08 dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). KM Clarity 08 yang seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik, justru singgah di Bemo, Seram Bagian Timur untuk memuat kopra.

Ketika diperiksa, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu yang dikirim dengan menggunakan dokumen angkut sebagai produk kakao. Selain itu, pengiriman 31 koli kayu gaharu tersebut tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum, di Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada Lantamal IX Ambon yang sudah bekerja sama dalam penangangan kasus ini. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah,” ungkapnya.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK di Jakarta, Rabu (24/3), juga menambahkan bahwa kasus gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua dan Lantamal IX Ambon. Penyidik juga akan terus melakukan peengembangan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual dibalik kasus ini. Saat ini, barang bukti penyitaan diamankan di Dermaga Tawiri oleh Lantamal IX Ambon.

See also  OTT KPK di Ogan Komering Ulu

“Kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati sehingga dicari cara untuk memperoleh keuntungan dari kayu ini. Pengangkutan kayu ini tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu, dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu. Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntungannya,” kata Sustyo Iriyono.

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru