Pemprov DKI Buka 6 Posko Pengaduan THR

Wednesday, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Sedikitnya ada enam posko yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh kota administratif. Posko ini nantinya akan mengawasi dan menerima aduan mengenai pembayaran THR kepada pegawai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansah mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan kepada seluruh suku dinas (sudin) untuk mendirikan posko pengawasan.

“Kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat (posko pengawasan) Kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah,” kata Andri ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/4).

Setelah mendirikan posko tersebut, Pemprov DKI segera menyosialisasikan segala ketentuan terkait THR kepada perusahaan maupun organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami sosialisasikan terkait masalah edaran Kemenaker, dan yang saya kuatkan edaran dari kami bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil,” ujar Andri.

Kendati begitu, Andri mengatakan pihaknya bisa saja menerapkan kebijakan asimetris, sama seperti menerapkan penentuan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021.

Menurut Andri, kebijakan asimetris itu bisa diterapkan kepada perusahaan yang kondisi ekonominya masih terdampak pandemi covid-19.

“Jadi tetap bahwa edarannya mengatakan semua perusahaan di DKI bayar THR tepat waktu dan tidak dicicil. Pertanyaan tadi ya ajukan saja. Setelah ada ketetapan dari kementerian dan surat edaran kami sudah siap,”kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

See also  Bersama Wakapolda Metro, Kapolres Metro Jakpus Gelar Donor Darah Plasma di Gedung PMI

Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Berita Terkait

Pemprov DKI Segera Tangani Kerusakan Fasum Pasca-Demonstrasi
Jakarta Sigap Bersihkan 18,72 Ton Sampah Pasca-Unjuk Rasa
Ribuan Warga Ramaikan Festival Dewan Kota Jakarta Selatan 2025
Pram Paparkan Jakarta Terus Berbenah Menuju Kota Global
Pemprov DKI Perkuat Budaya Betawi, Pramono Anung Tegaskan Komitmen
Pramono-Ahok Bertemu Di Balai Kota Bahas PBB hingga Digitalisasi
Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta: Langkah Proaktif Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem
Pemprov DKI Selesaikan Konservasi Pedestal Patung Dirgantara

Berita Terkait

Thursday, 28 August 2025 - 16:37 WIB

Pemprov DKI Segera Tangani Kerusakan Fasum Pasca-Demonstrasi

Tuesday, 26 August 2025 - 21:32 WIB

Jakarta Sigap Bersihkan 18,72 Ton Sampah Pasca-Unjuk Rasa

Sunday, 24 August 2025 - 16:59 WIB

Ribuan Warga Ramaikan Festival Dewan Kota Jakarta Selatan 2025

Saturday, 23 August 2025 - 17:42 WIB

Pram Paparkan Jakarta Terus Berbenah Menuju Kota Global

Friday, 22 August 2025 - 17:33 WIB

Pemprov DKI Perkuat Budaya Betawi, Pramono Anung Tegaskan Komitmen

Berita Terbaru

Berita Utama

Integrasi BP2SDM Perkuat Perempuan Sulbar di Sektor Kehutanan

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:54 WIB

Olahraga

Timnas Voli Tumbangkan Thailand

Sunday, 31 Aug 2025 - 17:49 WIB