KPK Pastikan Segera Periksa Aziz Syamsuddin

Monday, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai pihak yang memperkenalkan pemberi suap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dengan penerima suap peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) takkan dilepas begitu saja.

Hal itu ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendalami keterkaitan politisi Partai Golkar itu dengan kasus dugaan suap yang menjerat SRP dan MS itu.

Diberitakan sebelumnya, stepanus bersama pengacara Maskur Husain (MH) dan Syahrial sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.

“Nanti kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ sebagai wakil ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta tadi malam, Sabtu (24/4/2021).

Guna mendalami perkara itu, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

“Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi,” ujar Firli.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK dijelaskan bahwa pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, Jakarta Selatan. Saat itu, Syahrial menyampaikan masalah hukum yang dihadapinya kepada Azis terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Wakil Ketua Umum Golkar itu menghubungi Stepanus dan meminta penyidik KPK dari Polri itu untuk datang ke rumah dinas Azis.

Setelah itu, kata Firli, Azis langsung memperkenalkan MS dengan SRP. Pada intinya, MS ketika itu meminita SRP membantu supaya kasus yang sedang diselidiki KPK di Pemkot Tanjungbalai tidak dilanjutkan.

See also  Sidak di Bali, Dirut Pertamina Tak Segan Tindak Tegas Pangkalan LPG Nakal

Menurut Firli, Stepanus bersama Maskur kemudian sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial bahwa kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut,” ucap Firli

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB