DAELPOS.com – Rencana dibukanya kembali izin penangkapan ikan untuk kapal eks asing perlu ditinjau kembali. Terlalu banyak mudhorotnya dibanding dengan kebermanfaatannya bagi kesejahteraan nelayan serta dampak bagi perikanan nasional.
“Perpres 44 tahun 2016 tentang daftar investasi negatif memasukan modal asing dalam perikanan tangkap. Artinya kapal eks asing hampir 80% kepemilikan modalnya oleh asing. Data 2015 menyebutkan bahwa dari 1132 kapal asing telah melakukan pelanggaran semua. 769 kapal melakukan pelanggaran berat dan 363 pelanggaran ringan.
Jadi sangat jelas bahwa izin kapal asing yang akan dibuka berpotensi besar merugikan dan bahkan merusak iklim usaha nasional sektor perikanan tangkap,” papar Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani dan Nelayan, Jumat (07/05/2021).
Memang saat ini harus diakui bahwa Indonesia masih lemah dalam hal pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE, 99% (567.442) kapal tangkap ikan adalah ukuran dibawah 30 GT. Bahkan hanya 0.8 % atau sekitar 4828 kapal dengan GT diatas 30 yang memungkinan memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE yang memiliki 1 juta ton/tahun.
“Harusnya Indonesia berpikir untuk bagaimana memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif bagi sebesar – besarnya kesejahteraan nelayan Indonesia. Nelayan dan pengusaha asing sudah cukup diberikan waktu dan juga sudah banyak melakukan Illegal Fishing dengan nilai hampir 30 T per tahun,” tambah Riyono.
Kerugian ekonomi yang diderita Indonesia akibat kegiatan illegal fishing oleh kapal ikan asing diperkirakan sebesar Rp 30 triliun per tahun, dengan perhitungan didasarkan pada adanya 25% potensi perikanan yang dicuri atau sekitar 1,6 juta ton, dengan harga jual ikan US$ 2 per kilogram.
Lemahnya pengawasan dan minimnya daya dukung teknologi serta anggaran membuat pengawasan hanya mampu menangkap kapal ikan asing yang berukuran kecil. Sebagai contoh masuknya kapal ikan Cina di kawasan Laut Natuna yang dikawal oleh cost gard berhasil lolos dan aparat Indonesia tidak mampu menjangkaunya.
“PKS meminta agar KKP tidak mengeluarkan izin untuk eks kapal asing yang juga dimodali oleh orang asing yang sudah merugikan negara, tidak ada izin buat kapal eks asing,” tutup Riyono.