DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberalakukan larangan mudik lebaran pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 tahun 2021 terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Namun demikian, hal itu hanya berlaku untuk larangan mudik kepada masyarakt saja dan tidak berlaku pada pusat perbelanjaan dan tempat wisata di Wilayah Jakarta yang tetap dibuka
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di pusat perbelanjaan Satpol PP telah berkoordinasi dengan para pengelola mall untuk tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Mall, mungkin jadi sasaran dari keluarga untuk memanfaatkan waktu luangnya. Kita kemarin sudah melakukan rapat dengan Para pengelola mall untuk memastikan seluruh protokol kesehatan mall itu benar-benar berjalan,” Kata Arifin dalam keterangannya, Sabtu (8/4).
Arifin menuturkan, untuk mengantisipasi krumunan libur lebaran disetiap mall sudah tersedia satgas penanganan untuk pemeriksaan suhu dan harus tetap menjaga jarak diarea restoran sekitaran Mall.
“Karena di mall itu udah ada satgas penanganan jadi orang masuk, ada pemeriksaan suhu tubu. Kemudian batasannya masih 50%. Kemudian tempat-tempat makan harus ada pengaturan jaraknya,” tandasnya.
Diketahui, Arifin telah melakukan pemgawasan di Mall yang dan memberika himbauan agar tetap patuhi protokol kesehatan.
“Kita melakukan pengawasan beberapa waktu lalu, pengawasan di mall termasuk rumah makan di mall,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI itu sudah memberikan teguran kepada pengelola Mall yang tidak matuhi protokol kesehatan (prokes).
“Ya beberapa ada sih ya yang melakukan pengabaian kita berikan teguran agar menaati dan memperbaiki disempurnakan agar ke depan lebih baik lagi prokesnya,” ujarnya.