Dalam Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Ini Sebut Makna Hasutan dan Undangan Berbeda

Tuesday, 18 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Saksi ahli yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dari Universitas Indonesia, Frans Asisi menyatakan kata hasutan dan undangan memiliki perbedaan makna.

Menurut Frans, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) undangan yakni mengundang agar yang diundang datang pada suatu jamuan dan sebagainya. “Undangan mengundang supaya datang mempersilakan hadir,” kata Frans di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Selanjutnya, hasutan yakni memiliki konotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah. “Antara undangan keagamaan dengan hasutan berbeda,” ujarnya.

Dikatakan Frans beda hasutan dengan undangan terletak pada unsur adanya pelanggaran untuk menentang aturan.”Kembali ke istilah menghasut ya, itu kan mengundang bukan menghasut. Lain persoalan kalau menghasut untuk tidak cuci tangan, tidak peduli masalah Covid, tidak usah cuci tangan, tidak usah pakai masker, itu pembodohan untuk kita semua, membuat kita terhalang untuk silaturahmi, misalnya ada mengatakan seperti itu,” ungkapnya.

Menurut dia, hasutan digunakan condong untuk mendapatkan sesuatu. Jika penghasut dan orang yang dihasut itu tidak sama dengan yang dipikirkan dan tidak terjadi maka tidak masuk dalam hal hasutan.
“Penghasutan karena membuat orang marah dengan terhadap pihak tertentu, misalnya pemerintah, dan melakukan aksi atau sikap sehingga dari hasutan itu diharapkan tujuannya ada suatu sikap. Jadi antara penghasut dengan yang dihasut ada the meeting of mind,” katanya.

See also  Anies Kirimkan Pesan Persahabatan Bersama Warga Pangkep

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru