Hikmahbudi Bakal Lapor ke Mendikbudristek Soal Kuliah di Hari Raya, Komisi X DPR Tekankan Makna Toleransi

Wednesday, 2 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Ketua Umum Himpunan Mahaiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Wiryawan menegaskan organisasi yang dipimpinnya akan mengadukan permasalahan yang dihadapi anggotanya diberbagai daerah ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadim Makariem.

Khususnya berkaitan dengan kampus yang tetap menggelar perkuliahan pada hari raya keagamaan. Baik pada Hari Raya Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak dan Hari Raya keagamaan lainnya. Kata Wiryawan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 2 Mei 2021.

“Saya kira ini sudah tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Teman-teman tetap masuk kuliah, padahal sangat jelas itu adalah hari raya. Di Kampus UMB, kami bahkan menerima laporan sampai dua kali. Pihak kampus menerbitkan surat edaran bahwa perkuliahan tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Mei yang bertepatan dengan Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak,” tegasnya.

Hikmahbudi, lanjut Wiryawan, sejauh ini telah mengadakan komunikasi dengan beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terkait permasalahan tersebut. Dan, beberapa OKP menyepakati bersama bahwa perkuliahan di Hari Raya Keagamaan di beberapa kampus di Indonesia.

“Kami sampaikan surat edaran dari UMB, bahkan bukan hanya sekali, surat edaran disampaikan sampai dua kali. Dimana letak toleransinya? Ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hari Raya Keagamaan juga sudah menjadi kesepakatan nasional, di hari itu adalah hari libur,” tegas Wiryawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat dihubungi menyatakan pihaknya belum mendapatkan laporan perihal perkuliahan di Hari Raya Keagamaan. Komisi X mempersilahkan Hikmahbudi melaporkan kejadian tersebut agar pihaknya bisa menindaklanjutinya.

Ia menggarisbawahi, perkuliahan di hari raya keagamaan sudah masuk dalam substansi toleransi yang sebenarnya. Disitu makna toleransi keagamaan dipertanyakan, karena pihak kampus tetap ‘memaksa’ mahasiswa tetap masuk padahal semestinya mereka bisa merayakan hari raya sesuai dengan kepercayaannya.

See also  Akuisisi SBS, PT BA Lepas dari Ketergantungan Kontraktor

“Pertama, seharusnya permasalahan ini diketahui oleh Dikbud (Kemendikbud ristek; red). Kedua, kuliah di hari raya keagamaan itu terkandung makna atau wujud dari toleransi keagamaan sesungguhnya,” tegas Fikri.

Komisi X DPR, lanjut politisi kelahiran Tegal itu enggan berspekulasi apakah kampus yang tetap menggelar perkuliahan di hari raya keagamaan masuk kategori melanggar aturan atau tidak. Pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dulu untuk kemudian menentukan sikap.

“Kami tunggu, silahkan melaporkan ke Komisi X DPR, sehingga kami bisa mendalami dan menentukan sikap selanjutnya,” demikian Abdul Fikri Faqih.

Sekedar diketahui, Universitas Mercu Buana menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 2/018/S-Ed/V/2021. Surat tersebut berisi tentang kegiatan perkuliahan tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Mei yang bertepatan dengan Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak.

SE ditandatangani Wakil Rektor Pembelajaran, Ristek dan Kemahasiswaan UMB itu tertanggal 24 Mei 2021. Hikmahbudi mengkritik keras apa yang dilakukan UMB tersebut setelah mendapatkan laporan dari mahasiswa.

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru