PAN: Vaksin Covid-19 Berbayar Ingkar janji Kemerdekaan

Tuesday, 13 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi / Ist

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi / Ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mengatakan kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar adalah bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat.

Dia menegaskan kebijakan vaksinasi berbayar mengingkari amanah konstitusi dan janji kemerdekaan dalam Undang-undang Dasar 1945.

“Kami melihat, kebijakan vaksinasi mandiri ini wujud ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat. Sekali lagi, tugas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah tanggung jawab konstitusi,” kata Kahfi dilansir dari Tribun Timur, Senin (12/7/2021).

Legislator DPR RI Dapil Sulsel itu mengatakan, saat ini nyawa rakyat Indonesia terancam oleh Virus Corona.

Jika vaksin Covid-19 sebagai instrumen perlindungan dikomersialisasi, Kahfi menganggap hal itu bisa bentuk pembangkangan terhadap konstitusi UUD 1945.

Untuk itu Kahfi berharap Presiden Jokowi bisa menertibkan para pembantunya agar tidak melakukan penyimpangan.

Kahfi menegaskan, penyampaian pemerintah ke DPR RI sebelumnya adalah skema vaksin gotong royong.

“Skema gotong royong itu pengusaha membantu pemerintah membeli vaksin untuk diberikan kepada karyawannya secara gratis, bahkan tanpa potongan gaji ke karyawan,” tegas Kahfi.

Meski demikian, Kahfi melanjutkan, Komisi IX DPR RI memberi catatan terhadap skema itu.

Komisi IX menekankan, jangan sampai skema gotong royong mengganggu jatah vaksin gratis yang telah disiapkan pemerintah untuk masyarakat luas, demi pencapaian herd immunity.

“Vaksin gotong royong sifatnya akselerasi pencapaian target vaksinasi, dengan bantuan para pengusaha. Tidak ada skema vaksinasi mandiri. Teman-teman di Komisi IX menolak vaksinasi mandiri ini,” kata Kahfi.

Diberitakan sebelumya, pemerintah melalui PT Kimia Farma Tbk menyelenggarakan program vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu mulai 12 Juli 2021.

Harga pembelian vaksin dalam program ini sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

See also  Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala Cukup Isoman

Dengan demikian, untuk setiap satu dosis penyuntikan vaksin, peserta harus mengeluarkan Rp 439.570.

Karena setiap individu membutuhkan dua dosis vaksin, total biaya vaksinasi per individu untuk dua dosis sebesar Rp 879.140.

Padahal, sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

“Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB