Eks Jaksa Pinangki Kini Menghuni Lapas Wanita Tangerang

Tuesday, 3 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ini hari kedua Pinangki Sirna Malasari tidur di bui. Terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra itu, Senin (1/8/2021) siang, dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang setelah menuai banyak sorotan. Selama ini, ibu beranak satu itu, masih menghuni ruang tahanan kejaksaan. Padahal, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah jaksa dan petugas lapas mendampinginya dalam proses eksekusi ke LP Wanita Tangerang itu.

“Sudah dieksekusi. Sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, Senin.

Berdasarkan foto-foto saat dijebloskan ke penjara, Pinangki yang berkaca mata seperti biasa, terlihat sudah memakai rompi tahanan berwarna pink, dipadu rok hitam. Rambut sebahunya terurai. Iya, rambut hitam perempuan berkulit putih ini, nampak menjuntai. Tidak ada lagi jilbab panjang yang menutupi kepalanya, seperti dikenakannya ketika menjalani proses persidangan.

Sorotan ramai mengemuka berkaitan dengan perlakuan pihak kejaksaan terhadap terpidana itu. Pinangki dinilai mendapat keistimewaan, sehingga tak kunjung dieksekusi. Karena itu, Pinangki tetap menghuni ruang tahanan kejaksaan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai ada dugaan diskriminasi. “Kami mengecam dan menyayangkan Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya.”

Dengan entengnya Kajari Jakpus Riono Budi Santoso, Sabtu (31/7/2021), menjelaskan, alasan Pinangki belum dieksekusi, karena pihak jaksa selaku eksekutor, banyak pekerjaan dan masalah teknis lainnya. “Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi Covid-19, belum jelas kapan berakhir.”

See also  Penyidik Jam Pidsus Melakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia

Boyamin mengungkapkan, MAKI menilai pihak Kejaksaan, terkesan menyepelekan kasus Pinangki. “Istilahnya itu, jaksa banyak kerjaan. Memang tugasnya Kejaksaan bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan tidak logis. Sekadar cari-cari alasan saja. Kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi.”

Seperti diketahui Jaksa Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra cessie Bank Bali, bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko berstatus buron. Usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana, 10 tahun penjara. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB