DAELPOS.com – Ini hari kedua Pinangki Sirna Malasari tidur di bui. Terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra itu, Senin (1/8/2021) siang, dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang setelah menuai banyak sorotan. Selama ini, ibu beranak satu itu, masih menghuni ruang tahanan kejaksaan. Padahal, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah jaksa dan petugas lapas mendampinginya dalam proses eksekusi ke LP Wanita Tangerang itu.
“Sudah dieksekusi. Sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, Senin.
Berdasarkan foto-foto saat dijebloskan ke penjara, Pinangki yang berkaca mata seperti biasa, terlihat sudah memakai rompi tahanan berwarna pink, dipadu rok hitam. Rambut sebahunya terurai. Iya, rambut hitam perempuan berkulit putih ini, nampak menjuntai. Tidak ada lagi jilbab panjang yang menutupi kepalanya, seperti dikenakannya ketika menjalani proses persidangan.
Sorotan ramai mengemuka berkaitan dengan perlakuan pihak kejaksaan terhadap terpidana itu. Pinangki dinilai mendapat keistimewaan, sehingga tak kunjung dieksekusi. Karena itu, Pinangki tetap menghuni ruang tahanan kejaksaan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai ada dugaan diskriminasi. “Kami mengecam dan menyayangkan Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya.”
Dengan entengnya Kajari Jakpus Riono Budi Santoso, Sabtu (31/7/2021), menjelaskan, alasan Pinangki belum dieksekusi, karena pihak jaksa selaku eksekutor, banyak pekerjaan dan masalah teknis lainnya. “Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi Covid-19, belum jelas kapan berakhir.”
Boyamin mengungkapkan, MAKI menilai pihak Kejaksaan, terkesan menyepelekan kasus Pinangki. “Istilahnya itu, jaksa banyak kerjaan. Memang tugasnya Kejaksaan bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan tidak logis. Sekadar cari-cari alasan saja. Kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi.”
Seperti diketahui Jaksa Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra cessie Bank Bali, bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko berstatus buron. Usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana, 10 tahun penjara. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.