Polri Soal Lacak Keberadaan Harun Masiku : Komunikasi Dengan Negara Lain Diinsetifkan

Thursday, 12 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku. Polri mengatakan telah ada komunikasi dengan sejumlah negara demi melacak buron KPK itu.

“Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021).

Amur mengatakan pengajuan red notice Harun Masiku ke Interpol merupakan permintaan KPK. Setelah KPK meminta penerbitan red notice Harun Masiku, penyidik gabungan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penerbitan itu layak diajukan ke Interpol di Lyon, Prancis, atau tidak.

“Karena ini kasus punya KPK. Jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses dan itu juga perlu sedikit waktu. Karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke Lyon, Prancis, dan mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak. Berdasarkan pertimbangan pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis,” ujar Amur.

Amur mengatakan red notice Harun Masiku terbit setelah pihak Interpol melakukan kajian. Dia juga menjelaskan alasan nama dan wajah Harun Masiku tak terpampang di situs Interpol.

“Ya sebulan lalu. NCB Interpol Indonesia memproses, kirim ke Lyon dan itu keluar red notice-nya. Jadi kita mengklik apakah itu mau di-publish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu di-publish karena kita perlu kecepatan,” ujarnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun Masiku.

See also  Polri Sidak Produsen "MinyaKita" di Tangerang

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Nasional

Arus Padat, Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek

Friday, 16 Jan 2026 - 13:00 WIB

Ekonomi - Bisnis

Realisasi Investasi 2025 Tembus Target, Hilirisasi Sumbang 30 Persen

Friday, 16 Jan 2026 - 10:29 WIB