Pelepasliaran Elang Jawa dan Elang Ular Bido di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Friday, 20 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian LHK melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan satu ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) di Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Lumajang, Rabu (18/8). Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021 sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, dilaksanakan bersama para pihak diantaranya FORKOPIMDA Kabupaten Lumajang, Komunitas Peduli Lingkungan Burungnesia, dan masyarakat desa penyangga TNBTS.

Plt. Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani menjelaskan Elang Jawa yang diberi nama “Araga” ini merupakan Elang Jawa berjenis kelamin betina, dengan ukuran tubuh sedang sekitar 70 cm, rentang sayap mencapai 100 cm, dan warna bulu keseluruhan coklat. Elang Jawa yang memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya ini umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600-2.000 mdpl.

Elang Jawa “Araga” ini merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat. Selanjutnya, Araga diserahkan ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) untuk menjalani rehabilitasi selama 13 (tiga belas) bulan.

“Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran Elang Jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” terang Novita.

Elang Jawa yang diidentikan dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, bersama dengan bunga Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai satwa dan tumbuhan langka nasional.

Sementara itu, Elang Ular Bido yang diberi nama “Moris”, juga merupakan hasil penyerahan warga atau masyarakat Bogor kepada PSSEJ Loji, BTNGHS pada tanggal 21 Desember 2020 dan sudah melewati masa rehabilitasi selama 5 (lima) bulan. Moris merupakan Elang Ular Bido berjenis kelamin jantan dengan ciri khas kulit kuning tanpa bulu diantara mata dan paruh, kakinya berwarna kuning, memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan memiliki ekor pendek. Habitat Elang Ular Bido sering melintasi hutan, perkebunan dan padang rumput, umumnya dijumpai pada ketinggian 700-2.000 mdpl.

See also  Progres Penyerapan Program Padat Karya Bedah Rumah PUPR Capai 80,76% Senilai Rp 3,78 Triliun

“Kondisi saat ini sehat, mampu terbang dan bertengger serta berburu mangsa sehingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan,” kata Novita.

Elang Jawa dan Elang Ular Bido merupakan jenis aves (burung) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Lebih lanjut, Novita menjelaskan bahwa berdasarkan kajian habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan Elang Jawa dan Elang Ular Bido tersebut. Sampai dengan tahun 2021 estimasi populasi Elang Jawa di kawasan TNBTS sejumlah 35 ekor. Selain Elang Jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari Macan Tutul, Lutung Jawa, dan rumah dari ratusan jenis anggrek.

Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan arahan langsung dari Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tema “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. Kegiatan pelepasliaran satwa agar jadi sarana edukasi bagi masyarakat luas sekaligus menunjukkan kinerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Adapun ketentuan teknis pelepasliaran ini berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19.

Kegiatan pelepasliaran Elang Jawa dan Elang Ular Bido juga dihadiri Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati. Dalam kesempatan sambutan Wakil Bupati Lumajang yang akrab disapa “Bunda” menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Lumajang. Bunda juga mengajak kepada Kepala Desa, Kapolsek, Danramil atau tokoh masyarakat yang hadir agar mendukung perlindungan satwa liar dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya satwa liar, tidak memiliki atau jual beli satwa sehingga eksosistem di alam tetap terjaga.

Selain Wakil Bupati Lumajang, perwakilan Polres Lumajang dan Kasdim Kodim 0821 Lumajang juga memberikan atensi dan dukungan atas kegiatan pelepasliaran satwa yang merupakan komitmen nyata negara dalam upaya melakukan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.
Setelah acara simbolis pelepasan Elang Jawa, Wakil Bupati Lumajang dan mitra yang hadir juga berkenan menanam tumbuhan langka TNBTS yaitu Pinang Jawa (Pinanga Javana Blume).

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 Nov 2024 - 11:00 WIB