oleh @mardanialisera
DAELPOS.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini kemudian menilai KPK berencana menggandeng napi koruptor untuk penyuluhan anti korupsi. Program yang amat ironis jika melihat yang KPK lakukan terhadap pegawainya, seperti nasib 75 pegawai KPK yang disingkirkan melalui TWK. Ketika pegawai-pegawai terseut “divonis” tidak bisa diperbaiki, tapi koruptor justru sebaliknya.
Definisi kejahatan korupsi yang jelas-jelas kejahatan luar biasa jadi dipandang biasa saja. Belum lagi serangkaian remisi kepada koruptor yang diberikan pemerintah. Kian suram agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.
Salah kaprah sepertinya pendekatan pendidikan antikorupsi yang KPK lakukan. Tidak ada kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama jika dilihat dari aspek psikologis. Karena korupsi merupakan bentuk kejahatan sistematis dan struktural. Sehingga siapa pun bisa berbuat jika sistem negara lemah
Program yang seakan-akan menempatkan koruptor sebagai korban, padahal mereka merupakan bagian dari kejahatan elite yang didominasi mafia politik, peradilan dan dari demokrasi yang transaksional. Siapa yang sebenarnya menjadi korban dari kejahatan korupsi?
Publik, yang mestinya mendapatkan pelayanan dari negara tapi kerap tidak mendapatkannya. Seperti kasus korupsi bansos Covid-19, banyak masyarakat yang tidak bisa menerima bansos Covid-19 yang layak
Apakah KPK lupa nilai-nilai yang diperjuangkan selama ini? Integritas, independensi sampai transparansi dalam pemberantasan korupsi. Agenda pelibatan koruptor amat kontradiktif dengan nilai-nilai tersebut. Jangan justru memberikan panggung kepada para koruptor.(*)