Banyak yang Layak, Mengapa Mantan Koruptor Jadi Penyuluh?

Tuesday, 24 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh @mardanialisera

DAELPOS.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini kemudian menilai KPK berencana menggandeng napi koruptor untuk penyuluhan anti korupsi. Program yang amat ironis jika melihat yang KPK lakukan terhadap pegawainya, seperti nasib 75 pegawai KPK yang disingkirkan melalui TWK. Ketika pegawai-pegawai terseut “divonis” tidak bisa diperbaiki, tapi koruptor justru sebaliknya.

Definisi kejahatan korupsi yang jelas-jelas kejahatan luar biasa jadi dipandang biasa saja. Belum lagi serangkaian remisi kepada koruptor yang diberikan pemerintah. Kian suram agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.

Salah kaprah sepertinya pendekatan pendidikan antikorupsi yang KPK lakukan. Tidak ada kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama jika dilihat dari aspek psikologis. Karena korupsi merupakan bentuk kejahatan sistematis dan struktural. Sehingga siapa pun bisa berbuat jika sistem negara lemah

Program yang seakan-akan menempatkan koruptor sebagai korban, padahal mereka merupakan bagian dari kejahatan elite yang didominasi mafia politik, peradilan dan dari demokrasi yang transaksional. Siapa yang sebenarnya menjadi korban dari kejahatan korupsi?

Publik, yang mestinya mendapatkan pelayanan dari negara tapi kerap tidak mendapatkannya. Seperti kasus korupsi bansos Covid-19, banyak masyarakat yang tidak bisa menerima bansos Covid-19 yang layak

Apakah KPK lupa nilai-nilai yang diperjuangkan selama ini? Integritas, independensi sampai transparansi dalam pemberantasan korupsi. Agenda pelibatan koruptor amat kontradiktif dengan nilai-nilai tersebut. Jangan justru memberikan panggung kepada para koruptor.(*)

See also  Terseret Kasus Jiwasraya, Sinarmas Balikin Duit Rp77 M ke Negara

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:59 WIB

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB