Diapresiasi Kemendikbudristek akan Terbitkan Aturan Cegah Kekerasan Seksual

Thursday, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang akan menerbitkan peraturan menteri terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi, diapresiasi Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini.

“Ini merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Sebagai lembaga pendidikan, kampus memang harus bisa menjadi pelopor untuk melakukan berbagai upaya dalam pencegahan kekerasan seksual di dalam kampus,” tegas Amelia Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

Amelia menambahkan, sebagai lingkungan pendidikan tempat berkumpulnya kaum terdidik, kampus rupanya belum sepenuhnya terhindar dari urusan kekerasan seksual. Amel juga mengingatkan,  pada Senin (23/8) lalu, telah terjadi pelaporan oknum dosen IAIN Kediri, Jawa Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

“Berulang kali saya katakan, ini yang dilaporkan. Tapi saya yakin masih banyak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang tidak dilaporkan,” tegas Amel.

Oleh karena itu, tambahnya, upaya Kemendikbudristek menerbitkan peraturan menteri terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi harus disosialisasikan dengan masif, baik di lingkungan kampus itu sendiri maupun di luar kampus.

“Ini penting, agar isi dan substansi peraturan menteri itu bisa diketahui sivitas akademika. Paling tidak, individu-individu yang berada di lingkungan kampus bisa mengetahui peraturannya seperti apa,” jelas Amel.

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 itu berharap agar peraturan menteri terkait kekerasan seksual itu bisa dimasukkan ke dalam silabus-silabus mata kuliah agar aturan pencegahan kekerasan seksual bisa terinternalisasi dengan baik.

“Kalau peraturan menteri itu ada di mata perkuliahan, maka dengan sendirinya tiap individu akan benar-benar memahami, supaya tidak terjadi kekerasan seksual. Bisa tidak terjadi di dalam lingkungan kampus, dan harapannya tentu juga di luar kampus,” papar Amel.

See also  Anas Urbaningrum Bisa Jadi Ancaman Keluarga SBY

Dalam masa menunggu peraturan menteri itu digodok dan siap untuk dipublikasikan, Amel berharap aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus bisa menginspirasi lembaga lain untuk melakukan hal serupa.

“Kalau kampus sudah memulai, kemudian diikuti lembaga-lembaga pendidikan umum maupun berbasis agama, atau mungkin juga lembaga-lembaga pemerintah dan swasta, maka bisa diharapkan kekerasan seksual bisa menurun,” ujarnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani pengadilan agama, 14.719 kasus kekerasan seksual pada perempuan ditangani lembaga mitra penyedia layanan, dan 1.419 kasus kekerasan seksual ditangani Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).

Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan sebanyak 792%. Namun data tersebut masih merupakan fenomena gunung es, mengingat banyak kasus yang tak terungkap.

“Oleh karena itu, saya ingin mengajak semua pihak untuk terus berjuang bersama agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa segera disahkan. Ini harus terus dikawal agar pelaksanaan pencegahan, pelindungan, pendampingan bisa dilakukan semua pihak tanpa terkecuali karena adanya payung hukum,” pungkas Amelia.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Implementasi PU608, Menteri PU: Jembatan Buton-Muna Segera Dibangun

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:22 WIB

News

Mendes Yandri: Pondok Pesantren Penting bagi Kemendes PDT

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:08 WIB