Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi RSUD Aloe Saboe

Thursday, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta pada Rabu 08 September 2021 pukul 16:30 WIB berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “AO” di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. 

AO (50 Tahun) selaku Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe T.A. 2004 dengan anggaran sebesar Rp. 2.100.000.000. (dua milyar seratus juta rupiah).

Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer di RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.264.235.000 (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Tersangka AO diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Tersangka AO akan dibawa ke Jakarta pada hari Kamis 09 September 2021 melalui jalur darat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka AO akan diberangkatkan ke D.I. Yogyakarta menggunakan pesawat pada Jumat 10 September 2021 guna kepentingan dengan mematuhi protokol kesehatan.

See also  Kejaksaan - TNI AD Kerjasama Amankan 180 Aset Perkara Korupsi Dana TWP AD

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Energy

Pelita Air Libatkan UMKM Lokal di PAS Sky Shop

Monday, 11 May 2026 - 21:31 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB