Polda Metro: Tindak Tegas dan Berantas Pinjol Ilegal

Wednesday, 27 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Teror dari para pelaku pinjaman online (Pinjol) sudah sangat meresahkan dan menakutkan masyarakat luas. Hal ini juga ikut dirasakan Polri yang langsung bergerak cepat melakukan pemberantasan dengan menggerebek seluruh lokasi pinjol beroperasi.   

Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Fadil Imran) menegaskan pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam memberantas praktik pinjol ilegal.

“Kami terus berkomitmen untuk ikhtiar memberantas pinjol ilegal dimanapun berada! Kantor, ruko, kosan bukan halangan bagi kami,” tulis Fadil melalui akun Instagram @kapoldametrojaya.

Diketahui, Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kos-kosan di Komplek Depag, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021) malam. Kos-kosan tersebut disinyalir dijadikan tempat operasional para pekerja pinjaman online ilegal.

“Dalam dua kamar ini ada empat aplikasi pinjaman online ilegal, ada empat orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian akan kita lakukan proses penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro (Kombes. Pol, Auliansyah Lubis).

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku meminjam Rp1 juta selanjutnya diharuskan membayar hingga Rp20 juta. Meski telah membayar puluhan juta, para penagih pinjol itu masih melakukan teror kepada para nasabah disertai ancaman santet bila tak kunjung membayar.

“Kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet, ataupun kalau kamu tidak bayar saya akan kiriimkan foto-foto tak senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon anda,” tutupnya.

See also  Buru Pengemudi Moge yang Terobos Jalur Busway, Polisi Dalami Rekaman CCTV

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita Utama

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Sunday, 29 Mar 2026 - 18:30 WIB