DAELPOS.com – Perlu ada kajian mendalam serta penerangan lebih lanjut terkait fungsi dan alokasi dana dari carbon tax atau pajak karbon.
Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arkanata Akram menanggapi aturan carbon tax yang diterapkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam pembangkitan listrik.
“Jika kita melihat secara akademis, konsep carbon tax itu digunakan untuk mengurangi kegunaan batu bara di seluruh dunia. Hal ini seharusnya menjadi konsekuensi terhadap perusahaan yang memiliki pembangkit listrik yang masih memiliki emisi karbon,” ujar Arkanata dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/11).
Legislator NasDem tersebut berharap, nantinya hasil dana dari carbon tax dapat digunakan untuk meningkatkan dan mendukung adanya Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang dapat menggantikan emisi karbon dari fosil dan untuk perbaikan lingkungan.
“Saya harap dana carbon tax ini digunakan untuk meningkatkan usaha EBT dan perbaikan lingkungan. Digarisbawahi bahwa carbon tax itu bukan pendapatan negara tapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya,” tutup Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Utara itu.