Dimulai 4 Desember, Uji Coba Ganjil Genap Jalan Margonda Depok

Wednesday, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Sistem ganjil genap di ruas Jalan Margonda Raya akan diujicobakan pada 4 Desember 2021 mendatang.

Sistem ganjil genap hanya berlaku pada akhir pekan lantaran untuk mengurai kemacetan pada jalan akses masuk Jakarta itu.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, sistem ganjil genap tersebut akan berlangsung mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

Kasatlantas menyatakan bahwa ganjil genap hanya berlaku untuk mobil. Akan tetapi, ada pengecualian untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan sebagainya.

“Hanya berlaku untuk mobil. Namun, ada pengecualian untuk ambulans, kendaraan yang membawa bahan bangunan, hingga kendaraan umum,” ujar Kasatlantas, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut Jhoni menerangkan, sosialisasi kendaraan roda dua masih boleh melintasi Jalan Margonda Raya. Terlebih sosialisasi ganji genap masih dalam tahap uji coba.

“Masih dalam tahap uji coba. Sosialisasi ganjil genap ini kami lihat dulu di lapangan, kemudian lakukan analisa hingga evaluasi apakah dapat mengurai kemacetan di kawasan Margonda,” tambahnya.

Kasatlantas menambahkan, sistem ganjil dan genap berdasarkan nomor polisi lantaran kerap terjadi kemacetan pada akhir pekan di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Maka dari itu kami mengambil langkah untuk mengurai kemacetan pada hari Sabtu dan Minggu dengan sistem ganjil genap,” pungkasnya.

See also  Hari Natal, Volume Lalu Lintas Transaksi Di Tol Cileunyi dan Tol Cikunir Meningkat

Berita Terkait

Ketua DPD RI Terima Kunjungan Dubes Thailand, Bahas Inisiasi Forum Senat Asia Tenggara
Ketua Komite IV DPD RI: Penurunan BI Rate Momentum Penting Dorong Ekonomi dan Perkuat Pasar Modal
Wujud Cinta Tanah Air, Siswa TK, SD-SMP Meriahkan HUT RI di Dusun III dan IV Sungai Geringging
Imbas Kekeringan di NTB, Senator Mirah Minta Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Tangani!
Proses Bisnis Berkelanjutan Pertamina Jadi Bekal Jurnalis Kalimantan Berkompetisi di AJP 2025
Komite III DPD RI: Perlindungan Hak Cipta Musisi Harus Berjalan, Tapi Jangan Memberatkan Pelaku Usaha
Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh
Serahkan Ratusan Beasiswa PIP di Ransiki, Senator Filep Harap Masa Depan Generasi Papua Lebih Baik

Berita Terkait

Friday, 22 August 2025 - 18:12 WIB

Ketua DPD RI Terima Kunjungan Dubes Thailand, Bahas Inisiasi Forum Senat Asia Tenggara

Wednesday, 20 August 2025 - 13:00 WIB

Wujud Cinta Tanah Air, Siswa TK, SD-SMP Meriahkan HUT RI di Dusun III dan IV Sungai Geringging

Tuesday, 19 August 2025 - 17:26 WIB

Imbas Kekeringan di NTB, Senator Mirah Minta Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Tangani!

Wednesday, 13 August 2025 - 11:11 WIB

Proses Bisnis Berkelanjutan Pertamina Jadi Bekal Jurnalis Kalimantan Berkompetisi di AJP 2025

Tuesday, 12 August 2025 - 13:08 WIB

Komite III DPD RI: Perlindungan Hak Cipta Musisi Harus Berjalan, Tapi Jangan Memberatkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemprov DKI Perkuat Budaya Betawi, Pramono Anung Tegaskan Komitmen

Friday, 22 Aug 2025 - 17:33 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Aan Suhana acara press background bertema Keselamatan sebagai Prioritas Utama Transportasi di Kantor Kemenhub, Jakarta , Kamis ( 21/8/2025 )

Berita Utama

Kemenhub Soroti 3 Nyawa Melayang Tiap Jam di Jalan Raya

Friday, 22 Aug 2025 - 17:11 WIB