Polda Aceh Ungkap Peredaran 133 Kg Narkoba Internasional

Monday, 6 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepolisian Daerah Aceh berkerja sama dengan Polisi Reserse Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia seberat 133 kilogram.

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., saat jumpa pers, kasus ini merupakan dari beberapa jaringan internasional dari Malaysina menuju Indonesia, dan direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah Palembang dan Medan, Senin (6/12/21)) di Mapolda Aceh.

Tempat kejadiaan perkara kasus (TKP) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus itu diduga ada 3 pelaku, satu orang yang berinisial B alias Dedek bin Sulaiman berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka pada Jumat (3/12/21) pukul 05.00 WIB. Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kastresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit Mobil Daihatsu Merk Terios yang parkir di depan rumah B, dan dilakukan pengeledahan terhadap mobil tersebut ditemukan barang bukti tiga karung goni tepung terigu berisikan 60 bungkus teh cina merk Guanyinwang warna gold. “Di dalamnya berisi kristal putih jenis sabu seberat 60 Kg,” jelas Kapolda.

Tak hanya itu, dari pengembangan penyelidikan terhadap tersangka B, polisi kemudian juga menemukan 73Kg di rumah tersangka, jadi kalau ditotal sebanyak 133 Kg. Selain itu juga kita amankan satu unit mobil Terios sebagai barang bukti.

Tersangka mengaku bahwa semua barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik C (DPO) yang disimpan di rumah tersangka atas perintah C. “Bayangkan 133 Kg, ini bisa menyelamatkan 665 jiwa generasi muda kita,” terang Kapolda Aceh.

Jenderal Bintang Dua tersebut, mengungkapkan Barang haram jenis sabu-sabu ini berasal dari China, dari barang-barang yang kita lihat ini memang berasal dari China. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati.

See also  Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Berita Utama

Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:29 WIB

Olahraga

Timnas Voli Beri Perlawanan Ketat Jepang

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:14 WIB

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:05 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Saturday, 19 Sep 2026 - 22:05 WIB

Nasional

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika

Saturday, 19 Sep 2026 - 21:59 WIB