Inkop TKBM Pelabuhan Lakukan Penolakan Keras Dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011

Wednesday, 15 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Isu massive yang digulirkan pemerintah soal akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan telah membawa persoalan baru dalam aspek ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pasalnya, jika itu terjadi, maka Negara memiliki penambahan pengangguran, sedikitnya ada 2 juta orang akan menanggung beban hidup yang cukup memprihatinkan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan, M. Nasir melalui keterangan tertulisnya jelang Rakornas TKBM di Jakarta (14/12/2021).

“Persoalan ini bukan sebagai isu kacangan, akan tetapi ini menjadi persoalan besar dan isu Nasional, karena Pemerintah melalui Peraturan Presiden akan menerbitkan regulasi Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini sedang dipersiapkan melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop. Jika ini terjadi, maka akan ada penolakan keras dari kami yang di ikuti lebih dari 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia. “Tegasnya.

Penolakan terhadap regulasi tersebut, kata Nasir sangat beralasan dan memiliki landasan hukum kuat. “Rencana kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantinya akan mengatur alihkelola pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan, saya menilai sebagai langkah keliru dan sangat dipaksakan seolah-olah Inkop TKBM Pelabuhan bermuatan negatif terhadap lajunya ekonomi kerakyatan. “Papar Nasir.

Lebih rinci dia menduga jika Presiden tak melihat nasib rakyatnya, maka barang ini akan dikelola dan dipegang para kepentingan elit yang menggunakan keluasaan Presiden. Karena pemberangusan pengelolaan Koperasi TKBM akan dipindahtangankan dan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berbasis Perusahaan Persero Terbatas (PT).

“Kami nilai itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri. “Jelas Nasir.

See also  Operasi Zebra 2021, Polri Sasar Potensi Dampak Situasi Kamtibmas

Ulasannya, Nasir menyebut Pemerintah telah memarginalkan Koperasi, dan membangun pondasi skala bisnis untuk kepentingan kelompok tertentu.

Jika hal itu terjadi, Nasir mengkritik keras langkah Pemerintah yang terlalu mendiskreditkan Koperasi TKBM dan menilai subjektif dengan berbagai isu yang menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi Pelabuhan, dwiling time, produktifitas rendah.

“Kami menjawab isu itu, dimana salah satu faktor penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat adalah pelabuhan konvensional. “Ucapnya.

Nasir menjelaskan bahwa justru Inkop TKBM berkontribusi lebih dari 60 persen dari cost untuk pelabuhan konvensional.

“Jadi pertanyaan kami, apakah isu TKBM penyebab rendahnya produktifitas dan kontribusi 60% dari cost untuk pelabuhan konvensional dapat dibenarkan? Coba jelaskan jika memang kami penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat yang dimaksud Pemerintah itu. “Terang Nasir.

Lanjut Nasir, faktor penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat bukanlah Inkop TKBM penyebabnya. Dia menjelaskan ada 7 poin penyebab rendahnya produktifitas bongkar muat.

“Kami memiliki penjelasan ril dan dapat dipercaya. Pertama, rasio armada angkutan barang lebih rendah dan atau tidal sebanding dengan produktifitas bongkar muat (PBM). Kedua, alat angkut atau crane kapal kebanyakan sudah berusia tua sehingga menyebabkan produktifitas hasil kerja TKBM per Ton/jam/shift menjadi rendah (PBM). “Rincinya.

Lanjut Nasir, untuk poin ketiga dia juga menyinggung sering terjadinya kerusakan alat angkut armada atau crane. Selain itu lapangan atau gudang penumpukan barang diluar lini I yang jaraknya jauh (PBM).

“Kami juga mendapatkan hasil cek lapangan, dimana rencana kerja bongkar muat yang tidak terprogram dengan baik. Selain itu perlu dievaluasi fasilitas pelabuhan yang belum mendukung pelaksanaan kerja bongkar muat dalam 24 jam kerja. “Singgung Nasir.

Di poin ketujuh, Nasir menegaskan bahwa sistem kerja borongan dan harian yang membuat rendahnya produktifitas bongkar muat.

See also  Menteri Investasi Dalami Kasus Holywings Group Bersama Pemprov DKI

“Banyak isu yang di bidik dari para oknum di pemerintahan kepada kami Inkop TKBM Pelabuhan, isu-isu itu bahkan tidak hanya mengulas rendahnya produktifitas bongkar muat, akan tetapi adanya monopolistik, dan premanisme di pelabuhan, sehingga isu-isu yang tak bertanggungjawab itu sebagai penggiringan opini untuk mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. “Ungkap Nasir.

Melihat situasi yang semakin terdzholimi, berbagai kalangan dari lembaga pemerhati publik, elemen masyarakat dan aktifis peduli kerakyatan ramai-ramai menggelorakan tagar Save Inkop TKBM Pelabuhan.
#saveinkopTKBMpelabuhan.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 18:19 WIB

Berita Terbaru

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional

Friday, 31 Jul 2026 - 16:56 WIB