Kajati Jabar Selidiki Aliran Dana Yayasan Milik Pemerkosa Santriwati Bandung

Wednesday, 15 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Nana Mulyana turun tangan menangani langsung dugaan aliran dana dari Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda milik terdakwa HW, pemerkosa 12 murid dan melecehkan satu orang korban di Kota Bandung.

Menurutnya, di balik ramainya pemberitan mengenai tindakan asusila oleh HW, ada kasus lain yang saat ini muncul dalam beberapa persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung.

“Berbagai fakta dan informasi termasuk informasi intelijen, termasuk hukum pidana cepat kami akan buat satu penanganan terpadu,” ujar Asep, Selasa (14/12/2021).

1. Semua temuan akan diakomodir

Semua informasi dari intelijen akan dikumpulkan oleh jaksa. Asep bilang, informasi itu kemudian diteliti dan akan dijadikan berkas jaksa. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail HW akan diberikan dakwaan tambahan selain tindakan asusila.

“Kami akan akomodir semua, baik menyangkut masalah kekerasan seksual, termasuk fisik, ekonomi, dan persoalan aliran dana. Intinya percayakan pada kami. Kami akan profesional dan menindak berdasarkan hukum berlaku,” katanya.

2. Fakta persidangan menunjukkan adanya kasus lain di balik tindakan asusila

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istana DF Iskandar mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, HW mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

Dalam persidangan, terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.

“Anak dilahirkan, dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku,” ujar Livia, Kamis (9/12/2021). 

3. Dana BOS dipakai untuk kegiatan di luar sekolah

See also  Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Pada saat memberikan keterangan di persidangan, parasaksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orangtua atau walinya. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi.

“Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” katanya.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB