Suap Izin HGU, KPK: Penahanan Bupati Kuansing Sesuai Prosedur

Thursday, 23 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan terhadap tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) dilakukan sesuai prosedur.

Pernyataan ini untuk menjawab soal gugatan praperadilan diajukan tersangka Andi Putra dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Dalam isi petitum, pemohon menilai proses penyidikan dan penahanan terhadap dirinya telah melanggar hukum.

“KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Menurut Ali, operasi tangkap tangan (OTT) dan upaya paksa penahanan tersangka Andi Putra oleh tim KPK lantaran yang bersangkutan diyakini berusaha melarikan diri. Dia menyebut tersangka diduga sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu.

Ali menilai hal tersebut dilakukan Andi ketika tersangka lain dalam perkara ini, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sudah diamankan terlebih dulu oleh KPK. Diketahui, Sudarso merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

“Tersangka juga diduga membeli ponsel baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama Sudarso sebagai tersangka suap perpanjangan izin HGU Sawit di Kabupaten Kuansing.

See also  4 Terdakwa Kasus Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Berita Terkait

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Nasional

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB