Suap Izin HGU, KPK: Penahanan Bupati Kuansing Sesuai Prosedur

Thursday, 23 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan terhadap tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) dilakukan sesuai prosedur.

Pernyataan ini untuk menjawab soal gugatan praperadilan diajukan tersangka Andi Putra dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Dalam isi petitum, pemohon menilai proses penyidikan dan penahanan terhadap dirinya telah melanggar hukum.

“KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Menurut Ali, operasi tangkap tangan (OTT) dan upaya paksa penahanan tersangka Andi Putra oleh tim KPK lantaran yang bersangkutan diyakini berusaha melarikan diri. Dia menyebut tersangka diduga sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu.

Ali menilai hal tersebut dilakukan Andi ketika tersangka lain dalam perkara ini, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sudah diamankan terlebih dulu oleh KPK. Diketahui, Sudarso merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

“Tersangka juga diduga membeli ponsel baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama Sudarso sebagai tersangka suap perpanjangan izin HGU Sawit di Kabupaten Kuansing.

See also  Bersama KPK Tetapkan 10 Desa Anti Korupsi, Gus Halim Ingin Desa Jadi Motor Gerakan Antikorupsi di Indonesia

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB