DAELPOS.com – Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada para pemilik kafe yang menggelar acara nonton bareng (Nobar) Final AFF Suzuki Cup 2020 antara Indonesia dan Thailand.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pihaknya tidak melarang aktivitas nobar asalkan sesuai ketentuan.
“Nobar-nobar ada aturannya kapasitas 50 persen. Kaitan Nobar pas Final AFF misal di kafe harus sesuai ketentuan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021.
Menurutnya kapasitas 50 persen tersebut sesuai dengan PPKM level 1 di DKI Jakarta, dimana kapasitas pengunjung harus dibawah 50 persen.
Kemudian setiap kafe juga wajib menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Hal itu diperlukan untuk memastikan mereka yang hadir sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
“Aplikasi PeduliLindungi harus dimiliki semua tempat yang selenggarakan Nobar,” tuturnya.
Zulpan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pemilik kafe yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau lebih 50 persen kan akan disanksi bisa ditutup nanti izin usahanya. Kalau lebih 50 persen akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan berlaku,” ucapnya.