Jelang Final Piala AFF 2020, Polda Metro Jaya Beri Peringatan Bagi Kafe yang Gelar Nonton Bareng

Monday, 27 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada para pemilik kafe yang menggelar acara nonton bareng (Nobar) Final AFF Suzuki Cup 2020 antara Indonesia dan Thailand.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pihaknya tidak melarang aktivitas nobar asalkan sesuai ketentuan.

“Nobar-nobar ada aturannya kapasitas 50 persen. Kaitan Nobar pas Final AFF misal di kafe harus sesuai ketentuan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021.

Menurutnya kapasitas 50 persen tersebut sesuai dengan PPKM level 1 di DKI Jakarta, dimana kapasitas pengunjung harus dibawah 50 persen.

Kemudian setiap kafe juga wajib menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Hal itu diperlukan untuk memastikan mereka yang hadir sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

“Aplikasi PeduliLindungi harus dimiliki semua tempat yang selenggarakan Nobar,” tuturnya.

Zulpan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pemilik kafe yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kalau lebih 50 persen kan akan disanksi bisa ditutup nanti izin usahanya. Kalau lebih 50 persen akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan berlaku,” ucapnya.

See also  KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Konstruksi Kampus IPDN Gowa Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB

Olahraga

AVC Cup Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Hong Kong 3-0

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:19 WIB