Ketum PP Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Tepat Tindak Bahar Smith

Tuesday, 4 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sunanto atau biasa dikenal Cak Nanto, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, tanggapi langkah Polri dalam menindak Bahar Smith. Menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur.

Bahar Smith ditetepkan sebagai tersangaka atas penyidikan yang didasarkan laporan Polisi, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, oleh salah satu warga terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, pada saat ceramah di Bandung.

Cak Nanto mengatakan, dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, didapatkan
dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.

“Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas Polisi, yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, yang mengarah pada tindakan provokasi ummat. Oleh karena itu, jika terdapat kasus serupa ya silahkan anda buat laporan ke Polisi dengan dilampiri bukti yang memadai,” tandasnya cak Nanto.

Lebih lanjut Cak Nanto menjelaskan. Hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada ummat.

“Ummat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah,” tambahnya.

Ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari Pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogyanya lebih menunjukan sikap merangkul dan empati terhadap ummat. Berikan ummat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi.

Selain itu cak Nanto menyampaikan bahwa jaringan yang dimiliki oleh Bahar Smith sepatutnya dapat digunakan untuk bersama-sama menjaga NKRI selalu kondusif.

See also  Prabowo Pantau Quick Count Pilkada 2024 di Hambalang

“Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik. Wallohu’alam,” Ujar cak Nanto.

Dukungan penetapan tersangka Bahar Smith juga disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul melalui media sosial. Dia menyebut langkah polisi “kita acung jempol.”

“Kerja keras Polda Jabar meningkatkan dari penyelidikan kepenyidikan kasus Bahar S ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bapak Dudung Jenderal TNI KSAD kita acung jempol, mari bersama menunggu hasilnya, tolong hormati polisi secara profesional melaksanakan tugasnya,” kata Ruhut Sitompul menjelang penetapan status hukum terhadap Bahar Smith.

Sementara itu Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial juga memberikan dukungan kepada Polda Jawa Barat.

Sebelum Bahar Smith diumumkan jadi tersangka dan ditahan, dia berkata, “kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan ditahan demi keadilan.”

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB