Polda Sumsel dan Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Friday, 4 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan Satgas Polda Sumsel dan Tim Gakkum KLHK berhasil menangkap 6 orang pelaku pembalakkan liar di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, pada (21/1). Tersangka yang diamankan berinisial DS (35), EM (27), MJ (45), MNG (47), RA (50), dan AM (20).

Dari penangkapan tersebut, tim menyita 1.019 batang balok kayu Balok Kaleng, ribuan batang kayu yang masih berada di dalam parit atau sekitar 500 m3 kayu jenis kayu punak dan meranti batu, 2 (dua) buah perahu tanpa mesin, 1 (satu) unit gergaji mesin merek Teco Gold, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) unit mobil truck ps 120 tanpa nomor polisi (nopol) bak besi warna kuning, dan 1 (satu) unit mobil truck ps 120 tanpa nopol bak besi tanpa dinding.

Selain itu, tim juga menemukan lokasi penebangan yang dilakukan di Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan tim satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Jambi dan TNI  yang langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan pelaku dan penetapan tersangka. “Kami juga akan terus mengejar pemodal pembalakan liar ini sampai tertangkap,” tegas Toni.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iryono, mengatakan penangkapan ini dapat dilakukan karena sinergi yang baik antara Gakkum KLHK, Polda Sumsel, Polda Jambi dan TNI.

“Ke depan, tim satgas Pembalakan Liar Polda Sumsel dan Ditjen Gakkum KLHK akan terus mengejar pelaku pembalakan liar di daerah Sumatera Selatan dan sekitarnya. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku pembalakan liar, kami akan melacak jejak-jejak dan bukti-bukti dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Sustyo di Jakarta (3/2/2022).

See also  KPK OTT Bupati Pemalang Kasus Jual-Beli Jabatan Pemkab Pemalang

Atas dasar kegiatan penebangan kayu tanpa izin (Illegal Logging) yang dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas serta barang-barang bukti yang telah diamankan, pelaku dijerat dengan Pasal 94 Ayat 1 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo. Pasal 37 Angka 12 Ayat 1 Huruf C UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Jo. Pasal 37 Angka 13 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Berita Utama

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:08 WIB

Hukum

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:02 WIB