DAELPOS.com – Tim Gabungan Satgas Polda Sumsel dan Tim Gakkum KLHK berhasil menangkap 6 orang pelaku pembalakkan liar di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, pada (21/1). Tersangka yang diamankan berinisial DS (35), EM (27), MJ (45), MNG (47), RA (50), dan AM (20).
Dari penangkapan tersebut, tim menyita 1.019 batang balok kayu Balok Kaleng, ribuan batang kayu yang masih berada di dalam parit atau sekitar 500 m3 kayu jenis kayu punak dan meranti batu, 2 (dua) buah perahu tanpa mesin, 1 (satu) unit gergaji mesin merek Teco Gold, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) unit mobil truck ps 120 tanpa nomor polisi (nopol) bak besi warna kuning, dan 1 (satu) unit mobil truck ps 120 tanpa nopol bak besi tanpa dinding.
Selain itu, tim juga menemukan lokasi penebangan yang dilakukan di Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan tim satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Jambi dan TNI yang langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan pelaku dan penetapan tersangka. “Kami juga akan terus mengejar pemodal pembalakan liar ini sampai tertangkap,” tegas Toni.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iryono, mengatakan penangkapan ini dapat dilakukan karena sinergi yang baik antara Gakkum KLHK, Polda Sumsel, Polda Jambi dan TNI.
“Ke depan, tim satgas Pembalakan Liar Polda Sumsel dan Ditjen Gakkum KLHK akan terus mengejar pelaku pembalakan liar di daerah Sumatera Selatan dan sekitarnya. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku pembalakan liar, kami akan melacak jejak-jejak dan bukti-bukti dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Sustyo di Jakarta (3/2/2022).
Atas dasar kegiatan penebangan kayu tanpa izin (Illegal Logging) yang dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas serta barang-barang bukti yang telah diamankan, pelaku dijerat dengan Pasal 94 Ayat 1 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo. Pasal 37 Angka 12 Ayat 1 Huruf C UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 Ayat 1 Huruf C UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Jo. Pasal 37 Angka 13 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.