Kemendagri: Pentingnya Bangun Komitmen Perkuat Implementasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Friday, 18 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan, pentingnya membangun komitmen perkuat penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu, kata dia, merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pesan itu disampaikan Yusharto saat memimpin lokakarya yang digelar secara daring dan diikuti oleh peserta dari berbagai unsur, seperti Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Desa di Provinsi Jawa Tengah, dan lainnya, Rabu (16/2/2022).

Regulasi tersebut, lanjutnya, menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Selain itu, Yusharto berharap, kepala desa dan aparatur desa dapat terus menyosialisasikan serta menggerakkan kader-kader di desanya untuk membudayakan hidup sehat. Dirinya menekankan, pentingnya asistensi bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menerapkan budaya hidup sehat.

“Pemerintah desa untuk segera menetapkan Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa mengenai Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Yusharto menjelaskan, berdasarkan data yang dikantonginya merokok berkontribusi terhadap lebih dari 235.000 kematian setiap tahun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat, pada 2019 jumlah kasus penyakit akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, dan kanker sebanyak 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp 16,3 triliun.

Menurutnya, secara tidak langsung, tingginya prevalensi perokok akan mengancam berbagai program prioritas pemerintah, seperti upaya penurunan angka stunting, pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) yang berkualitas, dan berbagai program pembangunan lainnya.

See also  Sambut Libur Nataru, Menteri PU Tinjau Jalan Tol Fungsional Gending-Krasaan

“Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 menunjukkan keluarga pada rumah tangga berpenghasilan rendah menghabiskan lebih banyak uang untuk rokok dari pada makanan dengan pemenuhan zat gizi. Padahal saat ini kita sedang berupaya bersama mendorong keluarga Indonesia untuk membeli sayur, daging, telur, dan aneka makanan sehat untuk konsumsi sehari-hari,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yusharto berharap adanya atensi dalam mendukung penguatan regulasi dan implementasi KTR. Dukungan itu dapat dilakukan dengan berbagai hal, misalnya membangun komitmen kepala daerah terhadap kebijakan pemerintah terutama dalam penganggaran dan pemanfaatan data/informasi untuk penerapan kebijakan KTR.

Di lain sisi, Yusharto menuturkan, lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama meningkatan kualitas sumber daya aparatur desa agar lebih baik. “Harapannya dengan mengikuti kegiatan ini, peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pengamalan kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Adapun lokakarya daring ini dibuka oleh Ketua Umum Adinkes Krishnajaya, dilanjutkan dengan penyampaian pesan keynote Address Integrasi dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Desa oleh Yusharto.

Berita Terkait

Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 25 Triliun Jelang Nataru
Temui Menteri KKP, Mendes Yandri Siap Kolaborasi Sukseskan Kampung Nelayan Merah Putih dan Desa Tematik
LPG ke Aceh, Pertamina Tambah Pengiriman Mobil Tangki LPG Via Laut
Hutama Karya Group Bantu Buka Kembali Akses Padang–Bukittingi Lewat Lembah Anai
Penanganan Darurat Pasca Erupsi: Kementerian PU Percepat Normalisasi Alur Sungai di Hulu dan Hilir
Viva Yoga: Agar Usaha Tetap Berkelanjutan, Kita Rencanakan Replanting
Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen
Kementerian PU Kirim Sarana Air Bersih dan 2 Tim Tanggap Darurat Bantu Masyarakat Aceh Tamiang

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 12:10 WIB

Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 25 Triliun Jelang Nataru

Tuesday, 9 December 2025 - 08:58 WIB

Temui Menteri KKP, Mendes Yandri Siap Kolaborasi Sukseskan Kampung Nelayan Merah Putih dan Desa Tematik

Tuesday, 9 December 2025 - 06:47 WIB

LPG ke Aceh, Pertamina Tambah Pengiriman Mobil Tangki LPG Via Laut

Monday, 8 December 2025 - 15:10 WIB

Hutama Karya Group Bantu Buka Kembali Akses Padang–Bukittingi Lewat Lembah Anai

Monday, 8 December 2025 - 12:59 WIB

Penanganan Darurat Pasca Erupsi: Kementerian PU Percepat Normalisasi Alur Sungai di Hulu dan Hilir

Berita Terbaru

Berita Utama

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Tuesday, 9 Dec 2025 - 14:41 WIB

Olahraga

Arahan Erick: KONI-KOI, Dualisme Cabor Sepak Takraw Tuntas

Tuesday, 9 Dec 2025 - 14:38 WIB

Berita Utama

Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh

Tuesday, 9 Dec 2025 - 14:31 WIB