Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Tuesday, 22 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (22/03/2022).

Tujuan penetapan PMK tersebut, ungkap Isa, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor. Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Hal ini, tambah Isa, menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.

See also  Jasa Marga Salurkan 1.000 Paket Sembako di Sekitar Jalan Tol Palimanan - Kanci

Berita Terkait

Wamen Investasi ingin OSS Diperkuat, Fiktif Positif Jadi Senjata Baru Kepastian Layanan Perizinan
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global
BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi
BRI Dukung Akses Hunian Terjangkau Melalui Penyaluran FLPP Konsisten
Setengah Abad Epson: Berani Berkreasi, Membangun Integritas
Adopsi Pola Kemitraan PTPN IV, Petani Sawit dari Tiga Provinsi Belajar ke Riau

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 21:08 WIB

Wamen Investasi ingin OSS Diperkuat, Fiktif Positif Jadi Senjata Baru Kepastian Layanan Perizinan

Thursday, 3 July 2025 - 15:23 WIB

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Wednesday, 2 July 2025 - 18:51 WIB

APBN 2025: Sehat dan Kredibel di Tengah Ketidakpastian Global

Tuesday, 1 July 2025 - 18:43 WIB

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Thursday, 26 June 2025 - 09:29 WIB

Batam Bentuk Desk Investasi, Genjot Target Kementerian Investasi

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB