Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Tuesday, 22 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (22/03/2022).

Tujuan penetapan PMK tersebut, ungkap Isa, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor. Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Hal ini, tambah Isa, menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.

See also  Sepanjang 2023 PLN Genjot Kapasitas Listrik Nasional Tembus 72.976,30 Megawatt

Berita Terkait

Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama
OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026
BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026
Mudik Gratis 2026: Telkom Buka Pendaftaran, Sediakan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut
BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026
Pemerintah Perkuat OSS, 15,4 Juta NIB Terbit hingga Februari 2026
Jaga Stabilitas Transaksi Nasional saat Ramadan dan Idul Fitri 1447H, Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai
Epson-IDC: Digital Dye-Sublimation Percepat Transformasi Industri Cetak Tekstil Asia Tenggara

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 00:59 WIB

Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama

Tuesday, 10 March 2026 - 00:55 WIB

OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026

Tuesday, 10 March 2026 - 00:45 WIB

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

Tuesday, 3 March 2026 - 22:39 WIB

Mudik Gratis 2026: Telkom Buka Pendaftaran, Sediakan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

Tuesday, 3 March 2026 - 22:25 WIB

BNI Buka Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026

Berita Terbaru