Jakpro-KAI Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan TOD

Thursday, 31 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani nota kesepahaman untuk merealisasikan kerja sama pembangunan dan pengelolaan

Transit Oriented Development (TOD) di Stasiun LRT Jabodebek yang ada di Jakarta.

Pada tahap awal kerja sama ini, KAI dan Jakpro akan memprioritaskan kerja sama terkait pengelolaan kawasan TOD di empat lokasi prioritas LRT Jabodebek.

Empat lokasi prioritas tersebut meliputi Stasiun LRT Pancoran, Stasiun LRT Ciliwung, Stasiun LRT Kampung Rambutan dan Stasiun LRT Ciracas.

Saat ini PT KAI telah mendapatkan penugasan dari pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintergrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Perpres LRT Jabodebek).

Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan untuk melakukan kerja sama pembangunan kawasan TOD ini. Hal ini dianggap menjadi pemicu semangat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam pengembangan kota Jakarta serta penyediaan fasilitas yang lebih baik dan nyaman bagi warga.

“Harapannya sinergi ini dapat mengakselerasi kemajuan fasilitas dan kota dapat berkembang dari segala aspek,” ujar Widi, Selasa (29/3).

Ia menjelaskan, kerja sama ini meliputi

pemetaan potensi kawasan TOD yang akan dikerjasamakan, pemetaan potensi dan kelayakan bisnis di kawasan TOD hingga kajian finansial dan kelayakan bisnis TOD.

Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha PT KAI, Jeffrie N Korompis menyampaikan, perlu adanya sinergi antar stakeholder dan seamless connectivity antarmoda untuk mengatasi kemacetan sekaligus menghadirkan infrastruktur penunjang konektivitas transportasi yang baik.

Pengembangan kawasan terintegrasi diharapkan dapat menciptakan budaya baru. Di mana stasiun tidak hanya menjadi tempat untuk naik turun penumpang, namun bisa menjadi simpul intermoda dan tempat multifungsi atau yang aman dan nyaman.

See also  Kolaborasi MenkopUKM-Mendikbudristek Perkuat Daya Saing UMKM Dalam Platform SIPLah

“Pengembangan ini juga akan membuat perjalanan menjadi lebih efisien melalui konektivitas antara transportasi umum dengan kawasan TOD,” ucap Jeffrie.

Perlu diketahui, TOD merupakan pengembangan yang mengintegrasikan desain ruang kota untuk menyatukan orang, kegiatan, bangunan dan ruang publik melalui konektivitas yang mudah melalui berjalan kaki ataupun bersepeda serta dekat dengan pelayanan angkutan umum untuk menjangkau ke seluruh kota.

Berita Terkait

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:27 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Berita Terbaru