Terungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pertamina Apresiasi Polda Kaltim

Thursday, 31 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam mengatasi tindak penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria pada konferensi pers yang berlangsung di Polda Kaltim, Kamis (31/3). Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Dir Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengutarakan keberhasilan yang diraih berkat kerja sama yang baik dan laporan dari masyarakat. “Kami mendapati informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pelaku usaha yang menjual BBM subsidi, lalu saat dilakukan penelusuran, ditangkap 3 orang tersangka yang terbukti melakukan tindak penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk keuntungan pribadi dengan barang bukti 1 Ton lebih Solar Subsidi”, ujar Yusuf.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap truk roda 6 yang memodifikasi kapasitas tangki menjadi 400 liter dan menjual Solar Subsidi ke industri yang seharusnya menggunakan solar non-subsidi. “Penangkapan 4 orang tersangka penyalahgunaan solar subsidi ini, tentu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini haknya diambil oleh oknum yang kurang bertanggung jawab”, tambahnya.

Susanto August Satria selaku Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan menyatakan bahwa Polda Kaltim bertindak sigap dan cepat dalam mengatasi penyelewengan solar subsidi ini. “Kami mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini Bapak Kapolda Kaltim dan jajarannya yang bergerak cepat dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi yang harusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan”, katanya.

See also  Terapkan SPBE, KLHK Andalkan SIGAP dan AMDALNET

Ia menjelaskan bahwa Polda Kaltim memiliki peranan penting dalam menjaga saluran distribusi BBM, yakni sebagai pihak yang berwenang dalam menindak penyalahgunaan solar subsidi di masyarakat. “Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, kami himbau bagi masyarakat untuk segera lapor apabila menemukan tindak kecurangan di lapangan”, tutup Satria.

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun

Thursday, 5 Feb 2026 - 13:27 WIB

Berita Utama

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Thursday, 5 Feb 2026 - 09:30 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”

Thursday, 5 Feb 2026 - 09:24 WIB