Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN

Friday, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 .

Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak COVID-19. Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Sedangkan barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (01/04/2022).

See also  Meteran Listrik AMI, Cara Baru PLN Manjakan Pelanggan

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, serta mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional
Wujudkan Swasembada Energi, PLN Akselerasi Pengembangan Hidrogen di Tanah Air
Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN, Langkah Strategis Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Berkelanjutan
Segera Berlaku, Rincian Tarif Tol Tanjung Pura –Pangkalan Brandan
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi
Pertamina Berikan Beasiswa untuk Dorong Akses Pendidikan Local Hero
Akselerasi Pembiayaan Rantai Pasok, Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing
Dukung Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, Hutama Karya Resmi Bangun RSUD Tafaeri Nias Utara

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 14:12 WIB

Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional

Wednesday, 16 April 2025 - 19:42 WIB

Wujudkan Swasembada Energi, PLN Akselerasi Pengembangan Hidrogen di Tanah Air

Wednesday, 16 April 2025 - 19:09 WIB

Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN, Langkah Strategis Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Berkelanjutan

Tuesday, 15 April 2025 - 17:11 WIB

Segera Berlaku, Rincian Tarif Tol Tanjung Pura –Pangkalan Brandan

Monday, 14 April 2025 - 18:39 WIB

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

Berita Terbaru

Berita Utama

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 Apr 2025 - 23:02 WIB