Gakkum LHK Tindak Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang

Friday, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap upaya penegakan hukum pada pengelolaan sampah ilegal. Komitmen ini ditunjukkan oleh KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK dengan melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.

Setelah menetapkan ES (47th) pada 24 Februari 2022 sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik Gakkum LHK pada tanggal 30 Maret 2022, telah menetapkan A (52 th) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareksrim di Mabes Polri.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kedua tersangka baik ES dan A, disangkakan telah melakukan tindak pidana atau kejahatan pengelolaan sampah ilegal. Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih kurang 3,6 hektar.

“Di samping penindakan terhadap pengelolaan sampah ilegal di Bekasi, penyidik Gakkum LHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal di kota Tangerang. Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3. Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43 th), MS (59 Th) dan G (52 th) sebagai tersangka,” tambahnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, pada Jumat, (1/4).

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kelima tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum LHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah ilegal. 

See also  Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Beri Surat Teguran Kepada 12 SPBE

“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar. Apalagi saat hujan, tumpukan sampah ilegal ini dapat mengalami longsoran. Hal ini tentu saja berbahaya bagi masyarakat serta lingkungan karena dapat masuk ke badan air sungai,” tegasnya.

Dengan tegas Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. Apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan komitmen KLHK jelas bahwa tidak berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terhadap pengelolaan TPA sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang.

“TPA sampah ilegal di kabupaten Bekasi merupakan pengaduan masyarakat yang langsung ditujukan ke KLHK. Dari proses penyidikan, berita acara dan saksi, diketahui tersangka A memiliki motif ekonomi yaitu mengutip uang dari hasil pembuangan sampah ilegal. Dengan motif ekonomi tersebut, kami sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus ini. Penindakan kasus tidak berhenti pada tersangka ES maupun A. Menurut kami, masih ada pihak-pihak terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban,” kata Yazid Nurhuda.

See also  NasDem Dukung Audit Seluruh Perusahaan Sawit

Sementara itu, penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Walikota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan  bertanggung jawab dalam kasus ini.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Penanganan Sampah Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK Novrizal Tahar menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terkait pengelolaan sampah adalah langkah penting yang harus dilakukan. Dikarenakan ini merupakan amanat Presiden RI yang telah menetapkan target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025. Target tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 

“Dalam rangka penegakan hukum ini pastinya akan memberikan efek jera yang sangat ampuh, sehingga apa yang ditargetkan oleh Bapak Presiden terkait pengelolaan sampah 100% tercapai di tahun 2025,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB