Pertamina Apresiasi POLDA Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Wednesday, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho. 

Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

See also  Soal Penganiayaan 5 Wartawan di Surabaya, FWJI: Ini Sebuah Ancaman Keamanan Negara

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Saturday, 25 Jul 2026 - 09:19 WIB