Klarifikasi Kejagung Terkait Kunker Jaksa Agung RI ke PBNU

Wednesday, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana

DAELPOS.com – Menyikapi pemberitaan mengenai kunjungan kerja Jaksa Agung ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dinilai tak elok, Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa kunjungan kerja Jaksa Agung RI beserta rombongan (didampingi Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung dan Asisten Umum Jaksa Agung) ke Kantor PBNU pada Selasa 12 April 2022 kemarin merupakan kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan karena bertepatan di bulan suci Ramadhan, Jaksa Agung RI bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia dalam rangka penguatan kelembagaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Rabu (13/4/2022).

Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU.

“Kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU, dan Jaksa Agung juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung RI secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan.

Secara tegas kami sampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan/lembaga apapun. Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI.

See also  Berantas Pinjol, Menkominfo Pakai Cara Tangani Judi Online

Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, hal tersebut menjadi kewenangan Hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian, dan oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan”, jelas Kapuspenkum

Lebih jauh beliau menjelaskan bahwa Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU

Berita Terkait

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru

Nasional

Kemendes dan KLH Kolaborasi Wujudkan Desa Bebas Sampah

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB