Kejari Makassar Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Uang Paket COD

Thursday, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Makassar, M Fajar (25) yang sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan akhirnya bebas usai perkaranya dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Fajar yang dijerat pasal 374 Subsidair pasal 372 KUHP itu dihentikan penuntutannya usai Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan permohonan restoratif justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Awalnya M Fajar yang tidak lain adalah kurir perusahaan ekspedisi memang dilaporkan melakukan penggelapan uang pembayaran paket COD senilai Rp 4.744.760.

Kala itu, M Fajar tidak menyetor uang tersebut sehingga dia kemudian dilaporkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi mengatakan, kendati perbuatannya telah melanggar hukum dan merugikan perusahaan yang bersangkutan. Namun kata Dia, yang patut dicermati adalah motif tersangka.

“Setelah dipastikan apa alasan atau motif pelaku yang ternyata karena terdesak kebutuhan keluarga, termasuk 2 anak dan istrinya. M Fajar lantas diusulkan untuk mendapatkan penghentian Penuntutan dengan Restorative Justice,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Beruntung lanjut Soetarmi, karena pelaku juga baru melakukan perbuatan melawan hukum itu satu kali. Dan ancaman Hukum juga tidak sampai 5 tahun. Maka kemudian Jampidum menyetujui permintaan restoratif justice M Fajar. Sehingga, kemudian M Fajar dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Tingkat ketercelaan yang masih bisa ditoleransi, karena tersangka melakukan perbuatannya untuk membiayai kebutuhan keluarganya yang memiliki dua orang anak berusia satu tahun dan tiga tahun,” pungkasnya.

See also  Jasa Marga Transjawa Tol Lakukan Penutupan Contraflow dari KM 65 s.d KM 47 Arah Jakarta

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB