DAELPOS.com – Pihak Kejaksaan Negeri TTU telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun 2015 lalu.
Dari 7 orang tersangka kasus itu, tiga orang diantaranya sudah ditahan di Rutan Kefamenanu, sedangkan satu orang lainnya tidak ditahan karena masih dirawat di RSUD. Sedangkan untuk 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun saat ini mereka menetap di luar kota.Terhadap tiga orang tersangka yang menetap di luar kota, pihak Kejari TTU, terus melayangkan surat panggilan.
Ketiga orang tersangka yang menetap di luar kota masing-masing berinisial INI dan IIR diketahui berada di Kota Palu, sedangkan AI tinggal di Jakarta. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, saat dikonfirmasi media pada, Rabu (25/5) malam.
Saat ini, kata J. Lambila, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci termasuk melayangkan surat panggilan kepada 3 orang saksi yang selalu mangkir dan tak mengindahkan panggilan Jaksa. Ketiga orang saksi ini adalah saksi kunci yang bisa membuat kasus ini menjadi lebih terang benderang.
“Kita sudah layangkan 2 kali surat panggilan tapi tak diindahkan, dan kita juga telah melayangkan panggilan. Jika panggilan terkahir ini juga tidak diindahkan kita akan jemput secara paksa” ujar Roberth.
Roberth menegaskan bahwa, apabila para saksi ini terus mangkir dan berusaha terus menerus menyembunyikan diri, maka akan di jemput paksa oleh kejaksaan. Selain itu, pihaknya akan menerbitkan surat DPO dan memasukan ketiga orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang.
“Terkait kasus Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015 senilai 15 milyar dengan indikasi kerugian negara sebesar 2,7 milyar rupiah ini.