DAELPOS.com – Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasar pada amanat Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperhatikan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudisial, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).
Menurut Betty, dasar hukum
pada UU 7/2017 yakni pada Pasal 178 di mana diatur terkait kewenangan
KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan
persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi
pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, pada putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 disebutkan terkait ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold
pada Pemilu 2019 atau partai politik lulus verifikasi Pemilu 2019, tak
perlu diverifikasi secara faktual tetapi tetap melalui verifikasi
administrasi.
Selain itu, Betty menyampaikan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 , sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Setelah tahap proses pendaftaran, kata Betty, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lalu penetapan partai politik peserta pemilu.
Betty mengatakan pihaknya akan
melakukan verifikasi administrasi, termasuk memeriksa kegandaan anggota
partai politik yang kerap menjadi permasalahan.
“Dalam melakukan
klarifikasi atas ditemukannya kegandaan ini KPU akan meminta surat
pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua
KPU RI Hasyim Asyari telah menandatangani Keputusan KPU 194/2022
tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah
Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Menurut Hasyim,
penerbitan aturan tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam mengerjakan
sejumlah hal terkait tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta
Pemilu Serentak 2024.
“Yaitu untuk menghitung pengurus parpol
di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di
semua provinsi,” kata Hasyim.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur soal pemenuhan jumlah minimal pengurus parpol di tingkat kecamatan.
“Pengurus
parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota. Serta jumlah
anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua
provinsi,” tegasnya.
Dalam Keputusan KPU 194/2022 ini, dalam
Lampiran I diatur mengenai keterpenuhan 75 persen jumlah kabupaten/kota
untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di 34 provinsi.
Kemudian
dalam Lampiran II regulasi ini, diatur mengenai keterpenuhan 50 persen
jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi yang tercantum
dalam Lampiran I untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Kemudian untuk Lampiran III regulasi ini, diatur mengenai jumlah pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Dalam poin keempat regulasi ini ditekankan, aturan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah penduduk di dalam beelid ini digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratn kepengurusan dan keanggotaan parpol untuk menjadi peserta pemilu.