KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Terkait APBD Tulungagung

Thursday, 4 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Ketiga tersangka tersebut yaitu AM, AG, dan IK selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s.d 2019. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 s.d 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan kepada Tersangka AG dan IK, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.

Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tersangka AM, AG, dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan. Permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp1 Miliar. Serta diduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (RED)

See also  Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Impor Besi

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB