DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda berharap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut di Sipol. Menurut Herwyn terdapat nama jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang namanya tercatat dalam Sipol. Bahkan pencatutan nama tersebut juga terjadi di jajaran KPU.
“Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu),” katanya dalam FGD Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Negeri untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Kamis (9/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Herwyn menceritakan ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol, kemudian orang tersebut bermasalah hingga berujung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan,” jelasnya.
Dalam FGD tersebut Herwyn juga menjelaskan kendala apa saja dalam perekrutan Panwas Adhoc. Misalnya minimal pendidikan SMA dan minimal usia 25 tahun. Hal itu sulit di daerah pedalaman. Lalu, hambatan lainnya yakni soal tuntutan kerja penuh waktu bagi adhoc.
“Bagi yang permanen tidak masalah, bagaimana dengan yang adhoc,” tuturnya.
Hambatan selanjutnya, minimnya anggaran sosialisasi untuk rekrutmen Panwas adhoc, kesulitan dalam penerimaan berkas terutama dari kecamatan yang terdapat di kepulauan. Serta soal surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
“Kalau di sekitar pulau Jawa mungkin mudah, bagaimana dengan mereka di luar pulau Jawa belum lagi biaya yang harus dikeluarkan calon pendaftar adhoc tersebut,” tegasnya.