KPK Tetapkan Eks Pejabat kemenkeu Korupsi Dana Perimbangan APBN

Monday, 15 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Tersangka tersebut yaitu RS selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Aokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka RS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 s.d 31 Agustus 2022.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka antara lain Yaya Purnomo Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan; Amin Santono Anggota DPRD RI periode 2014 s.d 2019; Mustafa Bupati Lampung Tengah; Budi Budiman Walikota Tasikmalaya; Zulkifli AS Walikota Dumai; dan Ni Putu Eka Wiryastuti Bupati Tabanan.

Dalam perkara ini Tersangka RS dan Yaya Purnomo diduga bersepakat dan siap mengawal pengajuan proposal anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari beberapa pemerintah daerah. Diantaranya dari Kab. Lampung Tengah, Kota Dumai, Kab. Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kab. Tabanan, dengan komitmen fee sejumlah uang sebesar 2% s.d 10 % dari nilai DAK dan DID yang dicairkan.

Atas perbuatannya, Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

See also  Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

Dana perimbangan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara merata. Oleh karenanya harus dikelola dengan sistem yang akuntable dan didukung sumber daya manusia yang jujur berintegritas. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari partisipasi publik dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Demi Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Garoga, Akses Tapsel Kembali Pulih

Wednesday, 31 Dec 2025 - 18:45 WIB

Megapolitan

Tahun Baru, Transjakarta dan LRT Jakarta Gratis!

Wednesday, 31 Dec 2025 - 17:13 WIB

Berita Utama

Tahun Baruan Seru, Naik MRT Cuma Rp1!

Wednesday, 31 Dec 2025 - 17:08 WIB