KPK Tetapkan Eks Pejabat kemenkeu Korupsi Dana Perimbangan APBN

Monday, 15 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Tersangka tersebut yaitu RS selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Aokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka RS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 s.d 31 Agustus 2022.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka antara lain Yaya Purnomo Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan; Amin Santono Anggota DPRD RI periode 2014 s.d 2019; Mustafa Bupati Lampung Tengah; Budi Budiman Walikota Tasikmalaya; Zulkifli AS Walikota Dumai; dan Ni Putu Eka Wiryastuti Bupati Tabanan.

Dalam perkara ini Tersangka RS dan Yaya Purnomo diduga bersepakat dan siap mengawal pengajuan proposal anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari beberapa pemerintah daerah. Diantaranya dari Kab. Lampung Tengah, Kota Dumai, Kab. Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kab. Tabanan, dengan komitmen fee sejumlah uang sebesar 2% s.d 10 % dari nilai DAK dan DID yang dicairkan.

Atas perbuatannya, Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

See also  Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi

Dana perimbangan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara merata. Oleh karenanya harus dikelola dengan sistem yang akuntable dan didukung sumber daya manusia yang jujur berintegritas. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari partisipasi publik dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Demi Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB